PELITAKARAWANG.COM - Penghargaan Satyalancana Pembangunan dari Presiden Jokowidodo kepada Bupati Karawang dr Cellica Nurahhadiana, rupanya ikut menyita perhatian Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung. Rabu pagi (8/1), rombongan pejabat DPPKB dari kota kembang itu mendatangi kantor DPPKB Karawang dalam rangka studi banding pengelolaan dan penganggaran petugas lapangan KB di Karawang.

Kabid Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Kota Bandung, Hj Siti Romlah, beserta rombongan mengaku, pihaknya ingin mendapatkan pengalaman dan pengetahuan perihal pengelolaan dan pembiayaan PLKB , khususnya bagi Non PNS atau Tenaga Penggerak Desa (TPD). Hasil shering dan diskusi bersama, diakui Romlah DPPKB kota Bandung bertekad  mengikuti langkah Kabupaten Karawang dalam peningkatan kesejahteraan para petugas lini lapangan, yang tentunya diharapkan akan berdampak terhadap kemajuan program KKBPK di wilayah Bandung. "Kita belajar bersama soal pengelolaan dan penganggaran di DPPKB, insya Allah kita akan tiru Karawang di wilayah kami, "Katanya. 

Sementara itu, Hj Sofiah Plt kadis DPPKB Karawang dalam penjelasannya menyatakan, bahwa Karawang telah mampu melakukan pengadaan Petugas KB lapangan Non PNS yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten, selain petugas yang dibiayai oleh APBD Propinsi Jabar.  Lebih dari itu DPPKB karawang juga menganggarkan biaya pendampingan dari APBD Karawang bagi Petugas yang dibiayai Propinsi. Saat ini DPPKB karawang dari 309 kelurahan /desa yang ada hanya memiliki 45 Penyuluh KB PNS yang secara status kepegawaian milik pusat, Namun sambung Sopiah, pada tahun 2010 melalui Kebijakan Gubernur Jabar saat itu dianggarkan pengadaan PLKB non PNS ( TPD ), dimana Karawang mendapatkan jatah 63 orang petugas, selanjutnya di tahun baru ditahun 2012 pemkab karawang mulai menganggarkan pula sebanyak 75 orang yang dibiayai APBD kabupaten. Sehingga dalam perjalanannya saat ini, terdapat 100 orang TPD dari APBD 2 dan 63 dari APBD 1. "Karena terdapat selisih penghasilan antara tenaga yang di biayai kabupaten dan propinsi maka melalui kebijakan Bupati, bagi TPD propinsi mendapatkan biaya pendampingan, sehingga secara umum penghasilan diantaranya menjadi sama, inipun disesuaikan dengan level pendidikan, antara SLTA, diploma 3 dan S1 / S2."Katanya. (Rud)