PELITAKARAWANG.COM-.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang gagal memenuhi persyaratan bisa tetap berpeluang maju di Pilkada 2020. Asalkan, ada partai politik yang mau mengusung.
 
Arief menjelaskan ketentuan ini mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020. Aturan yang baru ini menghapus Pasal 34 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 
"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief .

Areif mengatakan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 membuat perubahan sejumlah regulasi. Salah satunya, terkait mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Medcom/Theofilus Ifan SuciptoKali ini,pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya sebelum daftar. Proses ini diikuti oleh verifikasi administrasi dan faktual.
 
"Yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," tuturnya.

Pasangan calon harus memilih salah satu jalur pendaftaran, melalui perseorangan atau partai politik. KPU tidak menerima calon yang mendaftar dari jalur perseorangan dan partai politik sekaligus. Bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa lagi mendaftar melalui partai politik.
 
"Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," ujarnya.
 
Sebanyak 179 pasangan bakal calon perseorangan di daerah telah mendaftar ke KPU dan akan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.