PELITAKARAWANG.COM-.Sesuai dengan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setiap tahun diwajibkan untuk menyusun Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dimana didalam penyusunannya memerlukan beberapa proses dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Kabupaten Karawang Tahun 2021di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gedung Rubaya Lantai 2, Selasa (3/3/2020) pagi yang di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri M.Si.
Forum Perencanaan Pembangunan Daerah tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan para staf ASN. Dalam sambutannya, Sekda mengatakan, bahwa para kepala OPD serta camat harus memberikan program yang bersinergi dengan program pemerintah pusat.
Sekda menuturkan, fokus pembangunan RKPD harus disesuaikan dengan visi dari pemerintah pusat dan provinsi. Visi Indonesia Maju yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. "Isi dari visi itu adalah pembangunan infrastuktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), peningkatan investasi, reformasi birokrasi, dan fokus penggunaan anggaran yang tepat sasaran," kata Sekda.
Sekda pun berharap, setelah mengikuti kegiatan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan forum ini dimanfaatkan untuk berdiskusi sehingga menghasilkan konsep perencanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang lebih baik. **diskominfo.