PELITAKARAWANG.COM- Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa, rubah skema di tahun 2020 ini. Jika tahun sebelumnya, lebih dominan di tahap 2 dan 3, pencairan dana desa tahun ini lebih besar persentase serapannya ke muka ditahap 1 dan 2. Bahkan, pengecualian desa mandiri tidak perlu lagi mencairkan dana sumber APBN itu dalam tiga tahap, melainkan hanya 2 tahap saja. 

1

Sekretaris Apdesi Karawang Alex Sukardi saat di konfirmasi mengatakan, pada dasarnya, skema pencairan saja yang di rubah dalam hasil pertemuan Raker di Sentul Bogor, Senin (2/3) ini, seperti dulu, dana desa pencairannya 20 - 40 - 40, ditahun ini, di rubah menjadi 40 - 40 - 20. Dan ada aturan bagi desa mandiri hanya 2 kali mencairkan dengan tahapan 60 - 40 persen. Desa mandiri yang di maksud sebut Alex, yaitu desa yang sumber keuangannya tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tapi ada sumber lain seperti dari CSR Perusahaan, bantuan pihak ke 3 dan swadaya masyarakat. Di Karawang, sebutnya, ia contohkan desa mandiri tersebut, seperti Desa Duren Kecamatan Klari, dan Desa Kondangjaya Kecamatan Karawang Timur. "Skema pencairan saja yang rubah, dari 20-40-40, menjadi 40-40-20 persentasi setiap tahap. Kecuali desa mandiri yang bisa hanya dengan 2 tahap, 60 - 40 persen, " Katanya.

Cuma yang jelas, sambung Alex, bagi desa yang tidak bisa mencairkan tahap 1 sampai deadline wakti yang ditetapkan, maka tahun ini akan saklek, desa tersebut tidak bisa mencairkan tahap 2 dan 3.  "Yang jelas, tahun ini bagi desa yang sudah di beri deadline mencairkan tahap 1, kemudian lambat dan masih tidak bisa mencairkan dan menyerap, maka tahap 2 dan 3 di pastikan tidak akan cair, " Ujarnya. (Rdi)