Siswa SD dan SMP, sudah hampir dua bulan terhenti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah gegara darurat pandemi Covid-19. Sebelum lanjut ke jenjang pendidikan lainnya, para siswa harus memegang tanda kelulusan yang di lampirkan lewat Ijazah, lantas dari mana nilai ijasah di ambil dengan tanpa penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian pamungkas lainnya ? 

Ketua PGRI Cabang Cilamaya Wetan, Ade Fatimah S.pd mengatakan, banyak tahapan dan titi mangsa kegiatan siswa di tiadakan. Namun demikian, edaran dan arahan dari Disdikpora sudah tersosialisasikan kepada semua guru. Seperti, kalau membuat raport, itu diambil dari nilai harian dan PTS semester 2 ditambah nilai portofolio di bagi koifesien. Sementara Ijasah, sebut Ade, nilainya diambil dari nilai raport semester 7 - 11 plus nilai protofolio di bagi koefisien.

"Siswa lulus sudah dengan ijasah, yang perhitungannya sudah di atur, tinggal di olah saja oleh para guru, " Katanya.

Guru SDN Karyamukti II, Tarya S.pd mengatakan, Dasar surat edaran Kadis tertanggal (23/04) yang salah satu poinnya mengenai laporan Nilai kelas 6 batas dengan batas waktu laporan hari Rabu (29/04). Atas dasar itu, para guru diminta untuk menyamakan persepsi laporan. "Intinya sekatang penggarapan di aplikasi saja secepatnya harus di lakukan, " Katanya. (Rd)