Seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bandung diminta ikut mengawasi pendistribusian bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan pemerintah baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.
Seperti diketahui, kasus politisasi bantuan sosial pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 telah terjadi di sejumlah daerah diantaranya yang tentu saja, dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa pagebluk penanganan Covid-19.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, peluang politisasi bantuan sosial itu dimanapun bisa terjadi termasuk di Kabupaten Bandung. Untuk itu, pihaknya akan kembali membuat surat edaran pencgahan tindakan pelanggaran dengan mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.
"Ketentuan pasal 71 menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebuatan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ucapnya.
Menurut Hedi, di pasal 76 UU No 9/2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Kasus politisasi bantuan sosial bisa terjadi karena rendahnya etika politik para aktor politik di republik ini. Disamping itu, aturan yang longgar dan terkesan sengaja didesain untuk memungkinkan itu terjadi plus permisifnya warga masyarakat dalam melihat fenomena yang ada di depan mata," tuturnya.
 
Hedi menyatakan, dibandingkan dengan yang terjadi di negara lain semisal Eropa, aturan kepemiluan terkait pelanggaran elektoral ini terbilang tidak ketat lantaran kesadaran masyarakat dan etika politik para elite politiknya sudah terbentuk.
“Apa yang terjadi di kita, aturan memang longgar dan bias. Ditambah prilaku pemilih dan elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitasnya,” kata Hedi.
Oleh karena itu, disamping harus diperkuat lewat regulasi juga perlunya mendorong optimalisasi dan sinergi lembaga pengawasan non elektoral semisal, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI maupun DPRD hingga inspektorat.
"Sejauh ini, Bawaslu fokus upaya pencegahan agar tumbuh kesadaran di seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.**red