Semula terkabarkan pihak Galuh Mas Karawang mengeluarkan surat kepada para penyewa atau pedagang.Yang isi komplek perdagangan di Mall KCP akan kembali beroperasional pada tanggal 20 Mei 2020.


Namun kemudian setelah beredarnya surat tersebut,saat dikonpirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Karawang,H.Ahmad Suroto menyebutkan,pihaknya akan menutup paksa bilamana Mall KCP memaksakan operasional di tanggal 20 Mei.

Semua Mall di Kabupaten Karawang belum bisa opersional seperti biasanya karena merujuk surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang,terlebih Pemkab Karawang sudah melanjutkan pemberlakukan PSBB sampai demgan 29 Mei mendatang,jelas Kadis Perindag.

l

H.Ahmad Suroto juga menginformasikan bahwa pihak Galuh Mas Karawang sudah meralat suratnya yang dikelurkan per 19 Mei.Intinya,pihak Galuh Mas Karawang membatalkan rencana operasional pada hari ini,tegas H.Suroto.


Kadis Perindag pun mengakui sampai menit ini pihaknya belum menerima surat dari Bupati Karawang atau Gubernur Jabar untuk memberikan izin kepada keberlangsungan perniagaan pada level tertentu termasuk Mall KCP atau Ramayana yang berada di Pusat kota Karawang.** rt