Tagar penjarakan Abu Janda saat ini tengah trending di Twitter. Tagar itu setidaknya merajai sosial media sejak Kamis sore, hingga Jumat pagi, 29 Mei 2020.

Dari pantauan, tagar tersebut sudah ditweets oleh sekitar 17,7 ribu netizen hingga sukses menduduki trending nomor satu di Indonesia.

Tagar ini setidaknya muncul seiring dimulainya penyelidikan atas kasus ujaran kebencian Pemadi Arya alias Abu Janda oleh Bareskrim Polri.

“Udah habis masa Anda kenal hukum bos,” tulis @alfikrisalim.

“Dia penghina agama. Dia penghina ulama. Penjarakan Abu Janda di Nusakambangan, titik,” tulis @GBakhri.

“Setelah berbulan-bulan laporan, baru sekarang mulai diproses. Coba kalau yang pro ke rezim mah enggak perlu tunggu waktu lama, langsung go to jail ya kan. Yuk kita mainkan tagar yuk, biar cepat si kumis lele ini masuk jailnya,” tulis @Stevaniehuangg.

“Memberikan penilaian terhadap kinerja aparat hukum di negeri ini sebenarnya mudah, ukurannya apakah hukum yang diterapkannya sudah berkeadilan atau belum. Saya sangat setuju jika penjarakan Abu Janda provokator ini menjadi salah satu parameternyanya!” tulis @demosocrazy.

Sementara itu, Kepolisian RI mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau karib disapa Abu Janda. Pemeriksaan saksi sendiri dimulai pada Kamis kemarin, 28 Mei 2020, di Bareskrim Mabes Polri.

Seperti disitat Tempo, penyelidikan polisi dilakukan usai adanya laporan yang dilayangkan oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) sejak 10 Desember 2019 lalu. Dan kini polisi mulai melakukan proses penyelidikan.

Menurut Sekjen IKAMI Djudju Purwanto, selaku kuasa hukum pelapor, pihaknya sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa. Ia mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu.

“Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda. LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) tiga bulan yang lalu,” kata Djudju.

Menurut Djudju, Abu Janda dilaporkan IKAMI lantaran melontarkan pernyataan yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.



“Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung,” ucap Djuju.