Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kepala BKN tersebut terbit pada Jumat (24/4/2020) demi menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Siapa saja yang termasuk ASN? Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam siaran persnya mengatakan, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. BKN juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Terdapat tiga kategori pelanggaran ASN seperti tercantum di dalam SE Kepala BKN yang bisa mendapatkan sanksi, mulai dari ringan sampai dengan berat. Berikut ketiga kategori tersebut:

a. Kategori I
Adalah ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
b. Kategori II
Yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
c. Kategori III
Adalah ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Paryono, bagi ASN yang melanggar pada kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sedangkan ASN pelanggar kategori II dan kategori III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id. Karo Humas BKN mengatakan, SE Kepala BKN ini berlaku hingga berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.
Sementara itu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam siaran persnya, Senin (27/4/2020), menjelaskan bahwa SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 bukan sebagai langkah mengekang ASN, melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama seluruh masyarakat untuk menekan pandemi Covid-19.
Sanksi disiplin diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi hukuman disiplin ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan ataupun tertulis (Pasal 7 Ayat 2).
Sanksi hukuman disiplin sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun (Pasal 7 Ayat 3).
Jika ASN atau PNS yang tetap memaksakan diri untuk mudik dan terbukti positif terjangkit Covid-19, maka dapat dikenai sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat (Pasal 7 Ayat 4).
Seperti tercantum di dalam Poin 2 Perihal Pembatasan Cuti pada SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020, penjatuhan sanksi hukuman disiplin ini tidak akan berlaku untuk hal-hal berikut:
1. Cuti melahirkan bagi PNS atau PNS yang mendampingi istri melahirkan. 
2. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
3. Cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting diberikan oleh atasan secara terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari PNS bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Wakil Kepala BKN menjelaskan, pemeriksaan dan proses administrasi penjatuhan sanksi terhadap ASN bisa dilakukan secara online dengan metodenya diserahkan kepada masing-masing PPK instansi bersangkutan. PPK juga dapat langsung turun tangan melakukan pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan.**red