Akhirnya di PSBB Tahap 2 di Kabuipaten Karawang,Bupati Cellica Nurrchadiana,mengeluarkan instruksi yang terbit pada 20 Mei dengan Nomor 300/2593/Disperindag tentang penutupan sementara dan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha dibidang perdagangan selama pemberlakuan PSBB di wilayah Karawang. 

Hal itu di dasari Perbup Nomor 33 tahun 2020 tenang pelaksanaan PSBB yang khusus ditujukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan,Mall, Pojok Busana, Butiq, Kios Pakaian dan PKL khusus Pakaian,Pelaku Usaha Swalayan, Pelaku usaha pertokoan dan usaha Dealer Bengkel Kendaraan.**red