JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional mengingatkan kepada para bupati dan walikota bahwa pengangkatan kepala sekolah bukan karena alasan politis, melainkan utamakan kompetensi akademik. Sosialisasi aturan itu terus dilakukan oleh instansi pimpinan menteri Muhammad Nuh itu. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan pemerintah daerah wajib  memperhatikan tingkat akademik calon kepala sekolah, sebelum diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek).

"Sering ada kasus pemerintah daerah melakukan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kemampuan akademik calon kepala sekolah,” ungkap Baedhowi di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).
Padahal, kata Baedhowi, kualitas dan kompetensi seorang Kepsek juga bisa mempengaruhi mutu sekolah. Makanya, dia menyarankan agar penentuan Kepsek baru harus disesuaikan dengan Permendiknas No.28/2010 tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah.

Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional  No.162/U/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Ada 17 poin penting yang terdapat di dalam  Permendiknas Kepsek itu. Di antaranya, calon Kepsek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dan dalam kurun waktu minimal 100 jam. Selain itu, praktek pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal 3 bulan.

"Sedangkan untuk proses pengangkatan kepsek perlu melalui penilaian aksepbilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepsek/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah. Para calon kepala sekolah juga akan diperkenalkan dengan lisensi yang menyatakan lulus kompetensi," paparnya.

Baedhowi mengatakan, alasan Kemdiknas mengeluarkan Permendiknas Kepsek karena banyaknya kasus pengangkatan dan pencopotan Kepsek tanpa alasan yang tepat. “Kami akui memang di beberapa daerah, ada kasus pengangkatan/pencopotan kepala sekolah yang berkaitan dengan alasan politik. Oleh karena itu, Pemda harus lebih memperhatikan dan memahami kebijakan baru ini," imbuhnya.

Direktur Tenaga Kependidikan, Suryadarma, mengakui bahwa ada puluhan kepala sekola yang diberhentikan dengan alasan tidak mendukung calon bupati/walikota di daerah tempat Kepsek tersebut bertugas. “Laporan itu sudah kami terima Bahkan, sudah ada beberapa daerah yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tersebut, yakni salah satunya di Medan, Sumatera Utara,” sebutnya. (cha/Sumber:jpnn.com)