JAKARTA - Mantan Ketua DPR Agung Laksono meminta rakyat Jogjakarta sabar dan menggunakan kepala dan hati yang dingin saat menunggu penyelesaian draf RUUK DIY yang tengah disiapkan pemerintah. Kalaupun DPR menyetujui gubernur-wakil gubernur DIY dipilih oleh DPRD, rakyat Jogja masih bisa menuntut pembatalan UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada lembaga kita yang mengawal UU, yaitu MK. Jika pemerintah bersama DPR menggolkan itu, bisa saja digugurkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi," ujar Agung kepada wartawan di kantornya Kemenkokesra, Jakarta, kemarin (14/12/2010).

Pernyataan ini disampaikan Agung untuk meredam arus protes yang makin marak di Jogjakarta. Agung meminta agar rakyat Jogjakarta menghargai proses penyusunan draf RUUK DIY yang tengah berlangsung. "Ya kalau mau bicara, ya yang mengademkan, jangan seolah-olah deadlock. Ini kan masih jauh, jangan semuanya seolah harga mati, semuanya masih terbuka," papar Agung.

Agung menuturkan, UU yang dibahas oleh DPR bersama pemerintah bukan berarti sudah final. Kalau MK menggugurkan UU tersebut demi hukum, pemerintah pun harus menerimanya. "Jika MK menetapkan agar Gubernur Jogja ditetapkan, ya sudah, pemerintah juga tidak bisa melawan. Ya beginilah mekanisme hukum kita," jelas Agung.

Lebih lanjut Agung berharap semua pihak berhenti mengatakan harga mati-harga mati. Dalam persoalan seperti ini seharusnya mengedepankan dialog. Kalau ujung-ujungnya semua orang minta penetapan harga mati semuanya sulit. “Ini kan baru wacana, baru draf pun belum final. Kalau sudah final sebagai draf itu pun belum tentu disetujui di DPR, itu akan dibahas lagi. Bisa ini penetapan seluruhnya, bisa dipilih langsung, itu nanti," papar Agung.

Agung kemudian meminta rakyat Jogjakarta mempercayakan sepenuhnya keistimewaan Jogjakarta dibahas di DPR. Agung meminta warga Jogjakarta tetap tenang menunggu keputusan DPR. "Semua harus melihat dulu. Fraksi-fraksi sangat menentukan karena pembahasannya di DPR bukan di Jogjakarta atau daerah lainnya," imbau politisi yang sudah 20 tahun di DPR ini. 


Sumber:jpnn.com