Breaking News
---

PEMILUKADA KARAWANG:HASIL PUTUSAN PERKARA GUGATAN "DI TOLAK".

Jakarta-.Gelara Perkara untuk gugatan   Perselisihan PEMILUKADA KARAWANG 2010 di  Makhamah Konsitusi "MK" yang di ajukan oleh Pemohon : 1. Hj. Elly Amalia Priatna dan H. Endang Abdullah (No. Urut 1) 2. Karda Wiranata dan H. Deden Darmansyah (No. Urut 2) 3. Sonny Hersonna dan H. Dadang S. Muchtar (No. Urut 3) 4. H. Endang Warsa dan Agustia Mulyana Bin H. Rosid (No. Urut 5) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Karawang sudah di bacakan dalam persidangan beberapa menit yang lalu.

Sebagimana rencana sidang yang di laksanakan pada Kamis,16-12-2010 Nomor Perkara 213/PHPU.D-VIII/2010 dengan judul perkara  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010 resmi di putuskan MK adalah di tolak MK.Semua Permohonan Pemohon/Penggugat hasil  di tolak untuk seluruhnya dalam persidangan tersebut.

Adapun beberapa gugatan yang di putuskan hari yang senasib dengan pengugat Karawang antara lain adalah:
 1.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2010 

2 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010 

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2010 

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010.

Laporan Jurnalis PELITA Aleki dan Sumber lain adalah Situs Resmi MK OL di alamat http//:www.makhkamahkonsitusi.go.id .
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan