Pasangan pemenang pilkada Kab. Bandung, Dadang Nasser-Deden Rukman, akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung, dalam waktu dekat. Kepastian itu muncul setelah Pemprov. Jabar menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penolakan gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana.
Asisten Daerah I Pemprov. Jabar bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Herri Hudaya, menuturkan, surat keputusan dari MK itu diterima pemprov pada 6 Desember lalu. "Isinya bahwa MK menolak semua gugatan dari pasangan lain," ujarnya.
Herri menambahkan, mengenai rencana pelantikan tersebut, masih dalam proses administrasi di pemprov dan pembahasan dewan. "Dewan masih membahas terkait putusa MK tersebut. Nanti dewan akan mengajukan surat kepada gubernur. Nanti gubernur akan mengajukan surat itu ke mendagri untuk pelantikan," ujarnya.
Herri berharap, pelantikan sudah bisa dilakukan pada pekan depan. Untuk mengisi posisi Bupati/wabup yang kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan, adalah tugas Sekretaris Daerah. "Sekda bertugas sebagai pelaksana harian sampai bupati dan wakil bupati baru dilantik. Intinya, kami sangat concern dan mendorong kementrian agar segera melakukan pelantikan," katanya. 
Sumber:Pikiran Rakyat On Line.