Breaking News
---

Suap Penerimaan CPNS Dilaporkan ke Kejari

Ilustrasi

Garut Government Watch (GGW) melaporkan dugaan suap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Garut ke Kejari, kemarin. 

Sekjen GGW Agus Sugandi mengatakan, data yang terdapat dalam berkas laporan yang diserahkannya ke Kejari tersebut terdiri atas sejumlah data praktik suap untuk dijadikan CPNS tahun 2009 dan satu lembar surat pernyataan yang menandakan adanya KKN dalam pelaksanaan CPNS. “Data yang saya miliki valid, tapi sumbernya tidak akan saya ungkap.Berkas yang saya serahkan terdiri dari dua laporan.

Laporan pertama berupa surat pengaduan yang ditujukan kepada tim MP3D BKD Kabupaten Garut, berisi sejumlah data mengenai adanya praktek suap dalam pelaksanaan CPNS tahun 2009. Sedangkan laporan kedua, berisikan adanya praktik KKN dalam sebuah surat kesepakatan calon bupati Garut periode 2009–2014 dengan Hj NN yang berjanji pihaknya akan mengangkat salah satu anak dari pihak Hj NN yang berinisial IA untuk dijadikan PNS di lingkungan Pemkab Garut,” katanya di Kejari Garut kemarin.

Meski begitu, Agus tidak bisa memerinci perihal adanya praktik KKN yang dilakukan calon bupati Garut saat itu.Pasalnya, data yang diterimanya tersebut baru berupa satu lembar surat pernyataan antara calon bupati dengan seseorang pihak yang dalam surat pernyataan itu disebut-sebut berinisial HJ NN. “Saya tidak tahu lagi bagaimana kronologi untuk laporan yang kedua.

Yang jelas,dalam selembar surat pernyataan itu,calon bupati saat itu membuat kesepakatan de-ngan HJ NN bahwa ia siap menjadikan anak kandung dari HJ NN,yaitu IA, untuk dijadikan PNS. Untuk periode PNS tahun berapanya,saya tidak tahu. Surat pernyataan itu sendiri ditandatangani pada 2008 silam.Laporan yang kedua ini tidak sedetail dengan laporan kami yang pertama, yaitu masalah praktek suap CPNS tahun 2009,”ungkapnya.

Agus membeberkan, di data laporan praktek suap, terdapat sebuah pengaduan dari seorang oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut yang berinisial SW, 49, yang menyatakan ia telah menyerahkan sejumlah uang dari para pelamar CPNS berikut fotokopian bukti kuitansi kepada dua orang yang berperan sebagai makelar CPNS,yaitu AS yang tidak lain juga merupakan oknum pegawai Disdik Kabupaten Garut dan WH,oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.

“Dalam surat pernyataan tersebut,oknum Disdik berinisial SW ini mungkin berperan sebagai pelaku. Dia mengadukan kepada pihak MP3D BKD Kabupaten Garut bahwa beberapa pelamar yang telah menyetorkan uang itu hingga 25 Mei 2010 lalu belum juga diangkat,”imbuhnya. Adapun para pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dalam praktek suap itu terdiri atas 16 orang yang berstatus sebagai guru bantu sekolah (GBS),satu pelamar yang berstatus TKK ke rumah sakit umum (RSU),satu pelamar ke BRI, satu pelamar CPNS, dan dua pelamar CPNS sekdes.

Total pelamar berjumlah 21 orang, namun para pelamar yang menyerahkan uang ke AS ada delapan orang.Para pelamarnya juga berstatus sebagai GBS. Mereka ini melalui jasa tiga orang perekrut atau calo yaitu berinisial ET, DW, dan AA. Enam orang direkrut ET, masing-masing menyerahkan uang yang besarannya seragam,yakni Rp7,5 juta.Satu orang direkrut oleh DW dengan menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, dan satu orang lagi direkrut AA dengan uang yang diserahkan sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, pelamar yang menyerahkan uang ke WH berjumlah 13 orang.Mereka ini hanya melalui satu orang jasa calo,yaitu US.Para pelamar ini terdiri atas pelamar berstatus sebagai GBS sebanyak 6 orang, pelamar TKK ke RSU 1 orang, pelamar ke BRI 1 orang,pelamar CPNS 1 orang, dan pelamar CPNS sekdes 2 orang. “Dari jumlah yang tertera di berkas ini, disebutkan bahwa total jumlah uang yang disetorkan 13 pelamar ke WH ini adalah sebesar Rp111 juta,”paparnya.

Agus menambahkan, dalam surat pernyataannya itu juga pelaku SW menyertakan lima orang yang dapat dimintai keterangan atas keterlibatan beberapa pihak dalam kasus praktek suap tersebut. Kelima warga yang disertakan SW dalam surat pengaduannya adalah JN,US,AJ,NI,dan TL.“Data yang saya terima dalam laporan pertama ini murni menandakan adanya praktik suap atau percaloan dalam CPNS tahun 2009.

Lagi pula, dengan adanya surat pernyataan komitmen salah satu calon bupati Garut periode 2009–2014 yang ditandatangani pada 2 Agustus 2008 silam itu menunjukkan adanya contoh atau preseden yang tidak patut ditiru. Dan ternyata benar, ada data yang menyatakan pada 2009 membeberkan adanya praktik terlarang itu. Sekarang, langkah selanjutnya bergantung kepada Kejari Garut,”ungkapnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut Edward membenarkan pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya praktek suap dan KKN dalam pelaksanaan CPNS di Kabupaten Garut.Ia menjelaskan, diperlukan sejumlah penelusuran untuk mempelajari kasus tersebut.“Barusan saya baru menerima laporannya.

Jadi, kita belum bisa langsung melakukan langkah-langkah berupa upaya penindakan. Ini mesti dikaji dahulu oleh bagian intel Kejari Garut. Apakah kasusnya masuk dalam ranah pidsus atau ranah pidum. Setelah dipelajari oleh bagian intel dan ternyata misalnya masuk bagian pidsus, baru kami akan lakukan penyelidikan,”tukasnya. (fani ferdiansyah).

Sumber:Harian Seputar Indonesia
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan