KARAWANG-PELITAKARAWANG.COM-.Awas bagi setiap warga Karawang yang kedapatan memberikan uang terhadap pengemis, gelandangan dan pengamen, akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.Hal tersebut merujuk pada Perda No 8/2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS).
Karena itu, bagi seluruh warga diharapkan berhati-hati dalam bersedekah.(02/12/2012)
Karena bila tidak, bersedekah Rp 500 saja bisa berdampak sanksi denda Rp 50 juta bagi siapapun yang tertangkap tangan memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan anak jalanan.

"Ya, kami sudah punya Perdanya," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Banuara Nadeak, Ahad .Banuara menyebutkan payung hukum itu sudah dibahas sejak tahun yang lalu. Namun, sepertinya Perda ini mulai efektif pada 2013.
Denda tersebut cukup besar. Karena itu, warga jangan coba-coba memberikan sedekah kepada mereka yang hidup di jalanan,'' katanya. ''Ini mengingat pemberian tersebut tidak mendidik. Bahkan, itu menjadikan mereka bermalas-malasan.'' 

Tatang warga Karawang tanggapi Perda tersebut menyebutkan,Bagus Perda diberlakukan namun Pemkab perlu masa diri dan jangan menjembak warganya sendiri,karena hati manusia berbeda ketika melihat orang sengsara dan kondisi yang mendesak harus melakukannya atau terpaksa di todong harus memberi oleh preman misal di Lampu merah  Klari Jalan baru atau dekat Pemkab sendiri,ucapnya.

Perda itu juga bagus bisa menekan angka pengemis pendatang luar daerah dan bersihnya kota Karawang dari para pengemis dan Gepeng,tapi sejauhmana upaya sosialisasi dan bagimana penertiban ke pengemis sendiri,ujar tatang balik bertanya.

@ RHwww.pelitakarawang.com