BANDUNG. -PELITAKARAWANG.COM-.Sehubungan dengan adanya pengajuan penangguhan UMK dari beberapa perusahaan yang beroperasi Jabar, saat ini telah dilakukan klarifikasi atas pengajuan permohonan tersebut.

Dari hasil klarifikasi dari 262 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, sebanyak 167  perusahaan telah memenuhi pesyaratan penangguhan UMK. Hal demikian, diungkapkan  Kadis Nakertrans Jabar, Hening Widiatmoko dalam keterangannya kepada wartawan (30/12).
Hening, lebih lanjut memaparkan penambahan perusahaan yang memenuhi pesyaratan penangguhan UMK, jumlahnya kemungkinan akan bertambah karena pekan ini  aka nada lagi perusahaan dari Kabupaten Bogor yang siap melengkapi pesyaratan yang kurang. Diperkirakan penambahan perusahaan yang bisa melengkapi pesyaratan penangguhan UMK dari Kabupaten Bogor  diprediksi dapat mencapai 20 perusahaan.
Pihak Pemprov. Jabar menyikapi permohonan pengajuan UMK, tanggal 6 Januari 2014 mendatang akan menggelar rapat. Rapat tersebut, dimaksudkan untuk mencarikan solusi untuk semua pihak atas permohonan penangguhan UMK.
Seiring dengan masih adanya waktu sepekan ke depan, bagi perusahaan yang belum melengkapi pesyaratan, dalam rentang waktu tersebut diharapkan bisa melengkapi pesyaratan yang belum dilengkapi.
Hening, dalam bagian lain keterangannya memaparkan sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK yang akan dimulai 1 Januari 2014 itu dari sektor industri padat karya. Terbanyak dari Bekasi, Bogor, Karawang, dan Bandung.  Sebagian besar perusahaan pengaju penangguhan UMK adalah sektor industri padat karya, ada juga perusahaan dan sektor bisnis lainnya. (Nur).
 @Redaksi 2013 Email : pelitakarawang@gmail.com