BANDUNG.PELITAKARAWANG.COM-.Sehubungan dengan adanya permohonan penangguhan upah yang diajukan oleh ratusan perusahaan yang beroperasi di Jabar yang mencapai 197 perusahaan, pekan ini Pemprov. Jabar atas permohonan tersebut mulai melakukan langkah tindak lanjut. Hal demikian, diungkapkan Kadis Nakertrans Jabar, Hening Widiatmoko dalam keterangannya. (6/1).

http://jabarprov.go.id/assets/images/berita/gambar_7999.jpgHening,lebih lanjut memaparkan langkah tindak lanjut yang dilaksanakan diantaranya  pemeriksaan  syarat administrasi. Pemprov. Jabar dalam tahapan tersebut, mengundang Dewan Pengupahan dan perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. Undangan untuk lintas pihak tersebut, dimaksudkan untuk memeriksa pesyaratan administrasi yang disyaratkan dalam pengajuan penangguhan upah. Dalam klarifikasi ini, juga diperiksa perihal izin tertulis dari buruhatau persetujuan dari buruh  tetntang penangguhan upah.
Selanjutnya, setelah tahapan tersebut dilalui dan tuntas, sudah diagendakan, 6 sampai 7 Januari 2014 dilaksanakan pemeriksaan di lapangan. Dengan kedua tahapan tersebut selesai, maka dijadwalkan 20 Januari 2014 akan diterbitkan SK Gubernur sebagai tindak lanjut atas usulan penangguhan upah yang diusulkan oleh beberapa perusahaan.
Hening, dalam bagian keterangannya memaparkan perkembangan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah di tahun ini dapat dikatakan masih tinggi. Namun,  jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan penangguhan upah di tahun sebelumnya , untuk tahun ini lebih kecil karena jumlah di tahun lalu mencapai di atas 200 perusahaan. (Nur)
@Redaksi 2013 Email : pelitakarawang@gmail.com