Breaking News
---

Ya Ampun Pemkab Karawang Menggunakan Lambang Daerah Keluar dari Perda 94


Karawang-PEKA-.Ditengah-hiruk- pikuknya warga Karawang ingin mengembalikan kearifan lokal yang mulai terkikis oleh budaya barat juga kuatnya pengaruh negative globalisasi,kali ini diketemukan hal yang mengejutkan,pasalnya lambang daerah Karawang katanya tidak sesuai Perda namun terpasang di tempat-tempat yang sentral.(21/05/2015).

Untuk itu,maka Komonitas Senirupawan Karawang (Komunika) yang berkantor di jalan Panatayuda, gang Beldis Komplek Dipo ,Karawang melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang yang ditembuskan kepada dua OPD terkait dan DPRD.

Komonika dalam suratnya,yang di tanda tangani oleh Bambang Dewanto (Ketua) ,bernomor 21/komunika /VI/2015, perihal penertiban lambang daerah,dan di tujukan kepada Plt. Bupati Karawang.

Komunika  menyatakan,lambang daerah merupakan kristalisasi nilai sejarah,budaya dan pencerminan ciri khas kekayaan daerah sebagai perwujudan penguasaan wilayah admitrastif,dan lambang Karawang tertuang dalam Perda No.8 tahun 1994.

Berkaitan dengan lambang daerah,kami sangat prihatin dengan penggunaan lambang daerah Kabupaten Karawang yang di pasang di lingkungan kantor Pemda,yaitu di depan gerbang kantor Pemkab Karawang,di depan gedung Singaperbangsa,di depan rumah dinas bupati (RDB),di taman depan stadion Singaperbangsa,Plakat resmi Pemkab Karawang,karena tidak sesuai dengan lambang daerah yang di atur dalam perda No.8 tahun 1994.

Untuk menjaga kewibawaan pemerintah Kab,karawang melalui surat resmi,kami mendesak untuk pemakaian lambang daerah kabuapten Karawang yang tidak sesuai dengan amanat Perda No.8 tahun 1994 segera di tertibkan.

Dan sebagai penjelasanya sebagai berikut:
1.Gambar Golok Lubuk tidak sesuai dengan Perda no.8 Tahun 1994 pada pasal ayat 9,":Golok lubuk terdiri dari benda berwana coklat kehitam-hitaman dengan garis berwarna putih sebanyak 3 baris terlukis dibagian tengah dan tangkai berwarna hitam.

2.Garis kapas,tidak sesuai dengan yang sama tapi pada pasal 3 ayat 3 point 3.

Setangkai kapas berwarna putih sebanyak kuntum dengan 3 helai daun kapas dengan ujung daun sebanyak lima sudut berwarna hijau tua,dan kelopak bunga berwarna coklat dengan ujung kelopak sebanyak 3 sudut terlukis dibagian kanan golok lubuk.

3.gambar daun kapas ,tidak sesuai dg perda yang sama pasal ayat 3 ponit 3.

Setangkai kapas berwarna putih sebanyak 10 kuntum dengan 3 helai daun kapas dengan ujung daun sebanyak 5 sudut berwarna hijau tua,dan kelopak bunga berwarna coklat dengan ujung kelopak sebanyak 3 sudut terlukis dibagian kanan golok lubuk.

4 gambar pelisir ,tidak sesuai perda yang sama pada pasal 3 ayat a point 2.

Perisai mempunyai pellsir pada bagian atas dan bawah,pada bagian atas berbentuk lengkung sejejar berwarna kuning dengan prasasti Kabupaten Karawang dan pelisir bagian bawah berujung kuku hariamu berwarna merah darah dengan prasasti "Pangkal Perjuangan".Rls.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan