JAKARTA, PEKA.- Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (9/2) mantan Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim yang menjabat sebagai staf ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Kementerian Pertanian telah diberhentikan/dipecat dari jabatannya.
Ilustrasi

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian pertanian (Kementan), Suwandi, di ruang kerjanya, Rabu (10/2), menanggapi dijadikannya mantan Direktur Jenderal Holtikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

"Sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Mentan sudah merespon cepat dengan memecat pak Hasanuddin Ibrahim dari jabatannya sebagai Staf Ahli di Kementan," kata dia.

Menurut Suwandi, komitmen Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap pemberantasan korupsi di kementerian yang dipimpinya sangat kuat dan tak perlu diragukan lagi. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi menjadi bagian yang diprioritaskan dalam sistem reformasi birokrasi di Kementan.

"Kami sangat serius dengan upaya melakukan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pak Mentan berkali-kali menegaskan bahwa tak ada toleransi terhadap perilaku menyimpang di semua jajaran Kementan. Hal ini dibuktikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Pak Mentan sudah memberhentikan langsung Hasanuddin Ibrahim sebagai staf ahli," kata Suwandi.

Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Jenderal Holtikultura ini oleh KPK dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.#rol