Breaking News
---

Jika Perda Dibekukan, Pemkab Karawang Siap Gugat Pemerintah Pusat

KARAWANG, PEKA. - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak sungkan untuk menggugat Pemerintah Pusat jika Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan dicabut atau dibekukan. Sebab, Perda tersebut dianggap mampu mengakomodir masyarakar Karawang untuk memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Karawang Jimmy Ahmad Zamaksyari terkait munculnya pernyataan Pemerintah Pusat yang akan mencabut 3000 Perda bermasalah, termasuk di antaranya Perda Karawang No.1/2011. Perda ketenagakerjaan milik Pemerintah Kabupaten Karawang tersebut dianggap diskriminatif dan dapat mengganggu investasi di Indonesia "Perda No. 11 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan sudah mengutamakan azas keadilan bagi masyarakat Karawang dan juga masyarakat luar Karawang," kata Jimmy, di kantornya, Senin (16/5/16).
Menurutnya, Pemkab Karawang harus bisa menjamin kesempatan kerja bagi warganya sendiri. Atas dasar itu pula Pemkab Karawang menerbitkan Perda No.1/2011 melalui proses yang panjang dan kajian yang matang. “Kami tentunya wajib memprioritaskan warga sendiri untuk mendapat peluang lebih besar dalam memperoleh pekerjaan. Saya kira di daerah manapun pemimpinnya pasti akan mengutamakan warganya terlebih dahulu untuk mendapatkan pekerjaan di rumahnya sendiri," kata Jimmy.
Namun demikian, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Karawang tetap memberikan porsi untuk warga luar daerah guna mendapatkan pekerjaan di Karawang. Menurut Jimmy, Perda Ketenagakerjaan di Karawang cukup adil bagi warga pendatang.
Dalam kesempatan tersebut malah balik mempersilakan Pemerintah Pusat untuk mengkaji kembali rencana penghapusan Perda Ketenagakerjaan milik Pemkab Karawang. Sebab, jika Perda tersebut dihapus akan melukai warga Karawang, khususnya mereka yang sedang mencari pekerjaan. ”Seharusnya Pemerintah Pusat membantu pemerintah daerah untuk mengentaskan pengangguran di daerah. JIka Perda ini dihapus kami akan sulit mengendalikan angka pengangguran,” tegasnya.
Jimmy mengaku Perda tersebut dibuat tidak asal-asalan, karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kebutuhan perusahaan. Pemkab Karawang juga sudah mempersiapkan balai latihan kerja (BLK) sebelum warganya masuk kerja. "Mereka harus mengikuti pendidikan di BLK.” Jadi nanti yang masuk kerja itu SDM nya sudah terlatih dan sesuai dengan kebutuhan industri di Karawang. Kami tidak asal saja menyalurkan kerja tanpa persiapan,” katanya.
Dikatakan juga, perusahaan di Kabupaten Karawanmg tidak ada yang memprotes keberadaan Perda tersebut. Bahkan, mereka mendukung Pemerintah Kabupaten Karawang karena telah mempersiapkan tenaga handal sesuai standar perusahaan tersebut.
Pendapat berbeda sebelumnya dilontarkan Peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), M. Yudha Prawira. Dia mengatakan, Perda Ketenagakerjaan yang memprioritaskan warganya dalam memperoleh pekerjaan teleh memicu diskriminasi. Menurutnya, ada dua daerah yang bermasalah dengan Perda Ketenagakerjaannya, yaitu Kabupaten Karawang dengan Perda No.1 Tahun 2011 dan Kota Bekasi Perda No.18 Tahun 2011. Oleh karena itu Perda di dua daerah tersebut terancam akan dihapus oleh Pemerintah Pusat.

Alasannya, Perda Ketenagakerjaan di Karawang dan Kota Bekasi itu bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, perda tersebut juga membuat perusahaan sulit mendapatkan tenaga kerja berkualitas.#PR
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan