JAKARTA,PEKA.- Pemerintah menjanjikan, gaji ke-13 dan gaji ke-14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan pada bulan puasa. Besarnya gaji ke-13 sama dengan pendapatan yang diterima PNS setiap bulan, sedangkan gaji ke-14 hanya gaji pokok setiap bulan. Jika ditambah gaji bulanan, PNS dapat tiga gaji pada Juni mendatang.
"Saya sudah sampaikan ke Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro) agar gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya), gaji ke-14 itu kan THR, itu diberikan semuanya selesai sebelum lebaran. Teknisnya apakah dipisah atau disatukan, yang pasti sebelum lebaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, gaji ke-13 itu tujuannya untuk membantu anak-anak sekolah. Sehingga PNS yang punya anak-anak sekolah bisa memanfaatkannya pada semster baru atau sekitar awal Juli. Sehingga sebelum masuk sekolah, PNS mestinya memiliki uang. Waktu itu bertepatan pula dengan jelang lebaran sehingga selambat-lambatnya, sebelum lebaran gaji ke-13 sudah di tangan PNS.
Sedangkan gaji ke 14 atau THR, kata Yuddy, juga dibagikan pada bulan yang sama. Sehingga PNS yang berlebaran juga dapat membeli kebutuhan lebaran, seperti sarung, ketupat, transportasi pulang kampung, dan lain-lain.
Dengan begitu, PNS diperkirakan menerima gaji tiga bulan pada Juni mendatang. "Ini semua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil dan keluarganya. Jadi walaupun THR itu lebaran, yang bergembira ya semuanya. Tidak hanya PNS yang umat islam tetapi PNS semuanya," kata Yuddy.
Tidak hanya PNS, para pensiunan juga akan menerima THR sesuai dengan besaran yang diterima selama ini atau sekitar 70 persen gaji pokok. Jika dijumlahkan, Yuddy mengatakan APBN yang dikeluarkan berkisar Rp80 triliun.
"Belanja pegawai itu 33,8 persen dari APBN, berarti sekitar Rp 680 triliun per tahun. Lalu dibagi 12 menjadi sekitar Rp55 triliun. Itu kurang lebih untuk gaji ke-13 mendukung anak-anak masuk sekolah. Untuk THR lebih kecil dari itu, annggap saja 50 persennya. Sekitar Rp 25 triliun karena tidak termasuk tunjangan, hanya gaji pokok. Jadi, kalau digabungkan sekitar Rp 80 triliun yang diperlukan," kata Yuddy.
Yuddy menegaskan, gaji ke-13 dan ke-14 hanya untuk PNS. PNS yang ada di DPR juga mendapatkannya. Namun, menurut Yuddy, anggota DPr tidak termasuk. "Kalau pejabat negara saya cek dulu. Dulu saat di DPR, saya nggak dapat ya. THR juga tidak ada," kata mantan anggota DPR ini.
Begitu pula dengan menteri. Yuddy belum tahu pasti. "Kalau gaji ke-13 dapat. Masih mau lihat di nomenklatur PMK (peraturan menteri keuangan). Yang penting PNS-nya, menteri dapat itu nggak penting," kata Yuddy.#PR