Breaking News
---

Dilarang Membeli Produk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum!

KARAWANG, PEKA. - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Karawang mengancam akan membeberkan keburukan pabrik yang membuah limbah secara langsung ke Sungai Citarum. Bahkan, produk dari pabrik tersebut diminta untuk tidak dibeli oleh perusahaan manapun juga.

Demikian dikatakan Kepala BPLH Kabupaten Karawang, Setya Darma ketika menyosialisasikan Peraturan Lingkuhan Hidup kepada para pelaku industri di Graha Kawasan Industri International City (KIIC), Rabu,(25/05/16). "Kami akan memberi tahu perusahaan yang membeli produk industeri pencemar Citarum agar mereka tidak menerima barang mereka," ujar Satya.
Dijelaskan juga, dari seribu lebih perusahaan, hanya sedikit pabrik nakal yang membuang limbahnya secara langsung ke Sungai Citarum. Melalui sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup, diharapkan perusahaan nakal tersebut menjadi sadar dan tidak membuang limbahnya lagi ke Citarum.
Dalam sosialisasi itu disebutkan Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.#PR
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan