KARAWANG, PEKA.- Perusahaan-perusahaan padat karya di Kabupaten Karawang seperti perusahaan pembuatan sepatu, sering sekali degdegan saat menghadapi Idulfitri, karena terkadang tak sanggup untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai-pegawainya.
Asep Agustian ( Manajer Personalia PT. Bessco)
Perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan yang berlaku sejak 8 Maret 2016. Peraturan itu dinilai sangat memberatkan sebagian perusahaan, karena dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa buruh dengan masa kerja baru 12 bulan saja, wajib mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Di sebuah perusahaan padat karya yaitu PT Bessco mencatat rekor biaya gaji karyawan tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Dengan karyawan sebanyak 6.500 orang, Bessco meningkatkan biaya gaji karyawan dua kali lipat pada bulan Juni.
Manajer Personalia PT Bessco Asep Agustian mengatakan biaya gaji pada bulan Juni 2016 ini hampir mencapai angka 44 miliar. "THR yang diberikan itu jumlahnya sebesar satu bulan gaji. Pada bulan Juni, kami membayar dua kali lipat," ujar Asep di ruang kerjanya, Jumat,(1/7/16).
Menurut Asep, besarnya Upah Minimum Regional Karawang ini sangat berdampak pada kebijakan personalia di Bessco. Karena kelimpungan membayar gaji karyawan, perusahaan terpaksa memangkas jumlah karyawan. Asep mengatakan perusahaan terpaksa mengurangi 2 ribu buruh kontrak.
"Kami terpaksa memangkas jumlah karyawan karena UMK Karawang naik padahal sebelumnya PT Bessco mempekerjakan 8.500 orang lebih, sementara sekarang karyawannya cuma 6.500," ujarnya.
Oleh karenanya Asep pun berharap trend kenaikan upah di Kabupaten Karawang tidak terus-terusan terjadi. Jika trend itu terus naik, pemangkasan jumlah tenaga kerja di Karawang akan terus terjadi.
"Industri padat karya pasti akan kelimpungan jika upah terlalu tinggi, dan kalau dipaksakan nanti perusahaan collapse, yang rugi siapa nanti, memang sih ini sangat dilematis," ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu karyawan PT Bessco, Yayan Sutaryan (34), meski para buruh ingin gaji yang besar, namun buruh juga takut perusahaan bangkrut.
"Gaji tinggi ini bisa mencelakai kami sendiri loh sebenarnya, apalagi pada perusahaan padat karya seperti perusahaan tempat saya bekerja, naik dikit saja bisa berapa ribu buruh yang dipecat," katanya.
Hal ini pun terbukti dari data yang didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, sebuah perusahaan yang melakukan padat karya belum memberikan THR kepada karyawannya.
"Hanya ada satu perusahaan yang dilaporkan belum memberikan THR kepada karyawan yakni PT Dean Shoes," kata Kadisnakertrans Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto.
Suroto mengatakan telah mengirimkan satu tim pengawas kepada pihak perusahaan. "Kalau menurut keterangan pihak perusahaan karena si pemilik perusahaan sedang tidak ada di Indonesia," ujar dia.
Menurutnya perusahaan dianggap telah melawan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR. "Kalau misalnya tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dan kita dapat mencabut izin kerja tenaga kerja asing," ucapnya.#PR