KARAWANG, PEKA. - Ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan Kabupaten Karawang mendatangi Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (31/8/16).

Didampingi perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan se-Jawa Barat, mereka berunjuk rasa menyampaikan aspirasi menolak perampasan lahan hutanseluas 400 ha oleh perusahaan swasta yaitu PT Pertiwi Lestari.
Pasalnya, dalam hutan tersebut tengah dibudidayakan tanaman langka seperti pohon gaharu, kayu cendana, dan kayu 'item' hasil kerja sama Kementerian Kehutanan Indonesia dan Kementerian Kehutanan Korea Selatan.
‪Kordinator aksi, Nace Permana mengatakan, aksi itu dilakukan untuk mendesak Gubernur Ahmad Heryawan guna menyelamatkan hutan di Karawang yang terancam dijadikan kawasan industri oleh PT Pertiwi Lestari. Saat ini, PT Pertiwi Lestari mulai melakukan pemagaran di sekitar lokasi lahan yang disengketakan.‬
‪"Memang pemagaran belum memasuki kawasan hutan yang diklaim milik PT Pertiwi Lestari, Makanya kami datang ke kantor gubernur menghentikan segala bentuk perizinan alih fungsi lahan hutan. Kami memastikan, jika PT Pertiwi Lestari melakukan pemagaran di lahan hutan, kami akan menghadangnya," kata Nace.‬
‪Nace mempertanyakan bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Karawang kepada PT Pertiwi Lestari untuk lahan yang disengketakan. Menurutnya, Pemkab seharusnya tidak semudah itu mengeluarkan IMB. Pemkab Karawang terkesan berpihak kepada PT Pertiwi Lestari.
"Bukan hanya Pemkab tetapi unsur muspida lainnya juga terkesan berpihak kepada PT Pertiwi Lestari. Kami demonstrasi ke Bandung karena pejabat Karawang sudah tidak bisa kami percaya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Perhutani tetap bersikukuh mempertahankan lahan hutan yang sudah lama dikelolanya. Bahkan, Perhutani menilai pemagaran yang akan dilakukan PT Pertiwi Lestari di kawasan hutan merupakan upaya penguasaan secara fisik atau penyerobotan lahan. Perhutani tidak akan memberikan izin pemagaran di atas lahan kawasan hutan oleh PT Pertiwi Lestari.
"Kami tidak akan membiarkan kawasan hutan itu dipagar oleh PT Pertiwi Lestari karena Kementerian Kehutanan juga mengisyaratkan untuk mempertahankan lahan tersebut," kata Rahmat, salah seorang pejabat Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, Jumat 26 Agustus 2016.
Mendapat penolakan tersebut, pihak PT Pertiwi Lestari berencana menempuh jalur hukum dengan dasar kepemilikan sertifikat. Atas rencana tersebut, Rahmat menyebutkan sah-sah saja pihak PT Pertiwi Lestari menempuh jalur hukum.

Akan tetapi, Rahmat mengingatkan Kementerian Kehutanan juga mempunyai dasar yang kuat atas lahan tersebut. "Pastinya kami akan mempertahankan lahan kawasan hutan di Kecamatan Teluk Jambe Barat itu. Kami juga sudah menempatkan Polisi Hutan untuk memantau pergerakan di lokasi lahan dan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat," kata Rahmat.#PR