Karawang, PEKA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyegel tiga bangunan toko serba ada (Toserba) milik PT Panca Tokma Lestari karena tidak memiliki izin. 

Ilustrasi TOSERBA
"Tiga bangunan Toserba yang disegel itu berada di lokasi yang berbeda," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja setempat Agus Muti, di Karawang, Jumat. 

Ia mengatakan, tiga bangunan yang disegel tersebut di antaranya toko serba ada Tokma yang berlokasi di Desa Walahar Kecamatan Klari, Tokma di Desa Belendung Kecamatan Klari, dan Tokma di Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru.

Dengan aksi penyegelan, maka setiap kegiatan jual-beli di tiga toko serba ada tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Sebab tidak ada izin operasional ketiga toko serba ada itu. 

Agus mengakui, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan peneguran atau peringatan dengan memasang stiker kalau unit usaha itu sedang dalam pengawasan. 

"Hingga kini pihak perusahaan masih belum bisa menunjukkan izin apapun, jadi kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan kegiatan," kata dia. 

Jenis pelanggaran yang dilakukan PT Panca Tokma Lestari itu sendiri ialah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang Perizinan Tertentu.#ANT.