Karawang, PEKA - Kelemahan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Lembaga pemerintahan desa seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan BPD, menjadi sorotan dalam pemeriksaan reguler tahunan Inspektorat Karawang, utamanya dalam sisi teknis pelaksanaan pembangunan di desa-desa.

Musyawarah
Anggota Irban II Inspektorat Karawang, H Lili Muchlisin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang ada di desa-desa, rata-rata LPM desa sebagian besarnya masih memiliki kelemahan, utamanya dari sisi perannya sebagai tim teknis pelaksana pembangunan. Sebab, LPM masih diberikan perannya sebagai Monitoring pembangunan, padahal itu menjadi hak dan tugas fungsinya BPD. 

Mengapa bisa terjadi seperti ini, sebab belum banyak lembaga desa ini membaca tupoksinya masing-masing dilapangan. Memang, inti pelaksanaan teknis adalah LPM bersama Kaur Ekbang dan Kaur Pemerintahan, namun harus meminta SK Kades sebagai tim pelaksana teknis pembangunan yang melibatkan disetia kegiatan, dimana 1 SK untuk 1 kegiatan pembangunannya , baru setelah selesai, harus dibuatkan berita acara hasil monitoring dari BPD dan SP BPD dan anggota BPD untuk memonitoring hasil pembangunannya." Peran LPM kok banyak di Pengawasan dan monitoring, padahal LPM itu adalah bagian dari tim  teknis pembangunannya," Ungkapnya.

Anggota Irban II Inspektorat lainnya, Ares S mengatakan, pemeriksaan yang dilangsungkan pada 14 desa khususnya di Kecamatan Tempuran, bidang garapannya memeriksa Sekdes, diakuinya sementara cukup bagus, namun masih ada beberapa lemahnya dari sisi penggalian potensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk Peraturan Desa (Perdes) yang jarang dibuatkan dalam kebijakan pemerintahan desa. 

Hanya saja dari sisi tupoksi sudah menyesuaikan dengan Sotk." Perdes masih jarang dibuatkan, dan peningkatan PADes juga jarang diformulasikan, selebihnya untuk sementara ia anggap baik," Ujarnya.#sr-novi.