KARAWANG, PEKA - Merasa di lecehkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Gerindra Karawang, Saefudin Juhri dan seorang facebooker Muhammad Iqbal dilaporkan ke polisi oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang, Senin 13 Maret 2017. Pasalnya, keduanya telah melecehkan PKB di media sosial Facebook pada 10 Maret 2017 lalu.

Pelaporan ke Kapolsek
Pelecehan terhadap partai ini berawal ketika Muhammad Iqbal menulis status di dinding facebook-nya, "Pengamat politik Hanta Yuda: diantara PAN dan PP, PKB partai yg paling mungkin dukung ahok. Tahu kenapa???", masih kata Muhammad Iqbal, "Kalo pkb betul jadi dukung ahok nanti akan ada ayat dan hadits untuk bela ahok...."

Kemudian status Muhammad Iqbal dikomentari beberapa facebooker, diantaranya Sep Zuhri atau Saefudin Juhri yang menulis PKB dengan singkatan 'Partai Keristen Baru'. Bahkan ada seorang facebooker mengingatkan mereka dalam percakapan ini agar menjaga sikap, "Astagfirulloh..jaga sikap bos," tulis Muslim Hafidz Ok.

Keduanya, Muhammad Iqbal dan Sep Zuhri dikecam oleh semua pengurus PKB, termasuk Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar yang memerintahkan agar persoalan ini dituntaskan. Bahkan Ketua DPC PKB Karawang yang juga menjabat Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari mengaku geram dengan sikap kedua netter tersebut.

Kata Jimmy, persoalan ini sudah masuk ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Karawang, sebab ini jelas melanggar Undang-undang IT (Informasi Teknologi). Meski yang mencibir adalah anggota Partai Gerindra, Jimmy menegaskan, pihaknya tidak punya persoalan dengan partai tersebut.

"Masalah kami adalah dengan oknum yang seenaknya bicara di facebook," ucapnya.

Jimmy pun menepis jawaban Sep Zuhri saat ditanya wartawan kemarin, Sep Zuhri menyatakan ia hanya bercanda di facebook. Bahkan Sep Zuhri belum meminta maaf secara langsung kepada PKB.

"Bercanda ada batasnya, karena kyai pendiri partai ini bisda marah. Dia belum memohon maaf kepada kita, kecuali hanya rekan-rekannya yang meminta maaf," ujarnya.

Dengan kasus ini, Jimmy tetap akan menuntut kedua facebooker itu supaya dipolisikan, karena sudah melecehkan nama besar PKB. Kata Jimmy, ancaman kasus ini minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saya tahu Muhammad Iqbal, saya tahu rumahnya," kata Jimmy, geram. 

Sementara itu, ketika penulis kembali membuka facebook, ternyata status Muhammad Iqbal tersebut telah dihapus, tetapi percakapan yang mengomentari status itu telah di-screen shot dan dijadikan bukti oleh DPC PKB Karawang saat melapor ke Polres.#oca-nv.