Karawang, PEKA - Tenaga fungsional khusus dilingkungan Puskesmas tengah dirundung gelisah, pasalnya selama 3 tahun terakhir bisa menikmati Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan golongan, namun ditahun 2017 justru dihapus. Keberadaan SK Bupati Nomor 840/Kep.180-Huk/2017 yang terbit 3 Januari 2017 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS, tidak ampuh dijalankan untuk hak para Fungsional khusus seperti, Dokter Pusksmas, Petugas Kesling, Petugas Gizi, Petugas Promkes, dan pegawai Program Kesja. Disisi lain, pegawai struktural sekelas Kepala UPTD Puskesmas dan Kasubag TU justru masih mendapati TPP plus Kapitasi dari APBN, yang besaran kolektifnya sekitar Rp 10 juta perbulannya.

Uraian TPP
"Tahun 2014 semua fungsional dapat TPP, tapi tahun 2015-2016 masih ada tapi hanya untuk yang tidak terlibat dengan pelayanan saja, eh tahun 2017 TPP dihapus semua kecuali Kepala Puskesmas dan Kasubag TU, "Ungkap Petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) disalah satu Puskesmas yang meminta dirahasiakan namanya ini.

Menyikapi ini, Ketua Forum Komunikasi Tenaga Fungsional Puskesmas Karawang, Nana Padiana S.Kep mengatakan, mengandalkan Kapitasi dari APBN nominalnya bervariasi dimasing-masing Puskesmas, nilainya tidak lebih besar dari TPP yang selama ini dinikmati tenaga fungsional, konon sejak 2014-2015 memang anggaran TPP ini dianggap tumpang tindih karena jadi double anggaran dengan Kapitasi.

 Anehnya, kenapa ditahun ini TPP justru dipilah-pilah hanya untuk struktural saja yang mana mereka juga dapat Kapitasi, sementara fungsional hanya dijatah kapitasi saja, ini muncul saat APBD perubahan bulan Oktober lalu. Karenanya, melihat kondisi ini ada ketidakadilan, jikapun ada temuan BPK, mengapa Struktural masih dibiarkan doubel mendapat Kapitasi dan TPP juga yang besarannya justru dinaikan?." Kami sayangkan, apa sebenarnya alasan konkritnya dihapuskan hak kami selaku fungsional khusus? Bagaimana efektifitas kerja teman-teman dilapangan kalau hanya mengandalkan kapitasi?," Keluhnya.

Pegawai Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa sarijaya Kecamatan Majalaya ini menambahkan, keluhan yang muncul semakin memuncak dari para tenaga fungsional, bahkan ada dorongan untuk melakukan demo maupun mogok kerja. Namun, ia tahan, karena ingin secara prosedural saja dulu, dimana teman-teman Fungsional akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati soal ini, sebagai wahana curhat dan berkeluhkesah kepada yang punya kebijakan.

Jikapun masih mentok dan TPP ternyata masih nihil realisasi tanpa adanya opsi lain, tidak menutup kemungkinan mungkin para tenaga Fungsional khusus ini akan demo, karena singkat saja keinginan para pegawai ini, yaitu hanya ingin mendapatkan hak yang sama seperti Struktural untuk mendapatkan TPP, mengapa Kepala Puskesmas dan TU dapat dua-duanya (TPP dan Kapitasi) sementara fungsional hanya kapitasi saja?, sementara di Kabupaten lainnya hak TPP tetap dijalankan meskipun jadi temuan BPK." Kita ingin audiensi, surat dan jadwalnya nanti disiapkan, hanya ingin kejelasan saja, jika masih mentok mungkin bis berpeluan demo," Ungkapnya.

Nana juga menyebut, SK yang dikeluarkan Bupati tanggal 3 Januari Nomor 840/Kep.180-Huk/2017 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS jelas mencatut PNS yang tidak menerima TPP itu adalah PNS Guru, Pengawas, PNS Pusat, Provinsi dan Pemerintah Desa, begitupun yang dikecualikan adalah  intansi lainnya yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja dan PNS yang bertugas pada Unit kerja yang melaksanakan keuangan BLUD atau sistem Renumerasi. 

Tidak ada sebut Nana, klausul fungsional khusus sepertinya dihapus TPPnya dalam SK tersebut. Bahkan, Terus Nana, dalam klausul ke 5 menyebutkan pula bahwa setiap PNS hanya dapat diberikan " satu jenis tambahan pnghasilan" (TPP)  berdasarkan ketentuan sebagaima diktum ke satu, tapi mengapa, struktural masih mendapatkan TPP di dua jenis tunjangan yaitu Kapitasi dan TPP?, ini kanehan dari SK yang sudah dibuat. Karena itu, pihaknya ingin beruadiensi sejelas-jelasnya alasan mengapa TPP haknya dihapus. Kalau mau adil, hapus TPP semuanya, jangan dipilah-pilah, dan kalau mau memberikan TPP tidak dihapus, berikan juga hak ke fungsional merata bukan saja struktural. " Dalam SK Bupati 3 Januari fungsional Khusus gak dikecualikan, mengapa kita gak dapat, juga disebut tidak boleh dari dua jenis tunjangan, tapi mengapa Struktural dapat dua dibiarkan?," Tanyanya.#sr-nv.