KARAWANG, PEKA – Dinas Pemakaman Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau program pembangunan rumah tidak layak huni atau Rutilahu yang saat ini tengah berjalan dibeberapa desa diwilayah Kerjanya itu.

Pembangunan Rutilahu
Kepal UPTD Dinas PUPR Kecamatan Telagasari, Eka mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUPR terbatas oleh waktu dan personil yang satu pengawas memegang beberapa Desa atau Kecamatan. Sehingga pengawasan tidak bisa terus stanby dilokasi pembangunan rutilahu tersebut.

“Untuk pihak kami sudah jelas pasti akan mengawasi material yang digunakan oleh kontraktor, ketika material tersebut tidak sesuai akan kami tegur untuk diganti dengan material yang sesuai dengan RAB,” tegasnya, ketika ditemui PEKA, senin (1/05).

Dirinya juga mengatakan masyarakat khususnya pemilik rumah yang mendapatkan program rutilahu juga harus mengetahui apa saja material yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut. Dari mulai ukuran dalam aturan seharusnya 5 kali 6, bata menggunakan Hebel, Kayu Kecapi atau sejenis, dan besi harus menggunakan ukuran 10 cm.

“Ketika ada pemborong nakal jangan ragu untuk melaporkan kepada Dinas PUPR. Pasti akan kami tindak,” Ujarnya.#Dzr-nv.