Karawang-.Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Usul meminta keterangan oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.


Dalam Rapat Paripurna,para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada :

a.Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.
b. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD


Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

Rapat Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota DPRD. Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan,Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Kepala Daerah.

Kepala Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna. Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Kepala Daerah.

Terhadap jawaban Kepala Daerah,anggota DPRD dapat menyatakan pendapatnya.Pernyataan pendapat disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Kepala Daerah.Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Kepala Daerah,dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.