Indramayu.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengumpulkan para kepala desa bagian upaya untuk mencegah adanya penyimpangan dana desa dan terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.

        
"Ini upaya kejaksaan mengenai peran dalam mengawal pembangunan khususnya penggunaan dana desa dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyimpangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Eko Kuntadi di Indramayu, Kamis.
        
Dia mengatakan diadakannya pertemuan ini tidak hanya di Indramayu, namun seluruh Indonesia untuk memberikan sosialisasi kepada kepala desa.
        
Eko menjelaskan dana desa ini untuk kepentingan masyarakat dan ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi kejaksaan dalam mengawal dan mengamankan penggunaannya.
        
"Kegiatan ini serentak seluruh Kejari di Indonesia dan kalau mengenai laporan adanya penyelewengan memang ada dan dari laporan itu kita lakukan kajian, bukti-bukti dan indikasi yang ada," tuturnya.
        
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Dudung Indra Ariska mengatakan masih banyak kepala desa yang tidak mengetahui cara laporan keuangan dan mereka sampai sekarang pun banyak yang belum memberikan laporan yang seharusnya sudah selesai.
        
"Masih banyak yang tidak bisa membuat laporan, sehingga untuk sosialisasi dana desa ini sangat penting, agar mereka tidak salah dalam menggunakan dana desa yang cukup besar itu," katanya.
        
Dia mengatakann saat ini sudah ada 73 Desa yang masuk dalam laporan tidak baik dalam mengelola dana desa dan bahkan ada empat desa yang sudah masuk tahap penyidikan.


Antara