Karawang. - Permendagri Nomor 12 tahun 2017 menjadi momok yang akan menentukan keberlangsungan UPTD pendidikan di 30 Kecamatan di Karawang ditahun 2018 mendatang. Namun, para pegawai struktural Pendidikan masih menimang hasil kajian yang dirembukan tim yang di bentuk Forum UPTD minggu kemarin.

Dikatakan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Telagasari, Agus Wahyudi. Pihaknya, masih menuggu jawaban dari tim kajian yang hasilnya sudah di rekomendasikan pada tim di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, untuk kemudhan diteruskan ke Bupati, Pemprov dan pusat. Karena dalam Permendagri itu sesungguhnya, tidak ada satu klausul pun yang menyatakan pembubaran atau penghapusan UPTD Pendidikan, melainkan sebatas evaluasi saja, karena, jika ternyata hasil kajian soal kebutuhan UPTD ini masih penting kaitan kepanjangan tangan Dinas dengan segudang pekerjaannya." Masih kajian dan evaluasi, sebab tidak ada klausul soal pembubaran, hanya soal kriteria saja," ungjapnha.

Lebih jauh Agus menambahkan, pihaknya dan forum sudah menyerahkan hasil kajian yang semoga ada jawaban diserahkan kembali pada daerah, karena di UPTD pendidikan baginya saja ada sekitar 30 item tugas garapan, berbeda dengan UPTD lainnya yang hanya beberapa Item saja. Karenanya, ia memprediksi, penghapusan UPTD Pendidikan ini tidak bakal terwujud, namun sejauh ini pihaknya masih menunggu arahan dan jawaban dari Pemerintah. Jika memang harus di hapus karena tidak sesuau kriteria dalam Permendagri tersebut, tinggal saat ini menunggu arahan terbaik hasil kajiannya, baik menyangkut soal budgeting, personil pejabat struktutal dan administrasi.

Sebab, selama waktu 3 bulan kedepan juga, tidak akan ada mutasi - rotasi UPTD, karena memang akan sia- sia saja jika ada pengisian, karena menjaga Januari justru di hapuskan," Selama proses kajian, ya kira - kura mutasi juga akan di tunda dulu," ungkapnya.


Penulis : Ruri
Editor : AS