KARAWANG –. Pada Selasa (10/10), Kejaksaan Negeri Karawang memanggil kepada pihak terlibat(terkait,red) pembangunan Kantor Pemda II di Karawang. Pemanggilan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, tidak hadir dengan alasan sedang diinfus.Akan tetapi, pelaksanaan pemanggilan terus berlangsung sampai siang hari dikantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (10/10).

“Kepala Dinas tidak hadir, menurut kabidnya sedang diinfus. Kami tidak bisa paksakan supaya hadir kesini (kantor kejaksaan-red). Tapi yang lain hadir seperti KPA, PPTK dan kontraktornya,” kata Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Sabrul Iman.

Sabrul menjelaskan, pemanggilan dilakukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung Pemda II senilai Rp40 miliar. Pemanggilan ini terkait adanya deviasi yang terlalu besar sehingga di khawatirkan pelaksanaan pembangunan gedung tersebut tidak mencapai target. Dengan waktu yang tinggal 10 minggu ini pihak kejaksaan mempertanyakan kemampuan kontraktor dan panitia pembangunan untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan target semula.

"Kami sengaja mengundang semua pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung Pemda II seperti panitia, kontraktor, pengawas dan lainnya. Kami mendapat laporan dari Sub Tim TP4D jika pembangunan gedung Pemda II ini berjalan tidak sesuai dengan rencana semula karena terjadi deviasi dalam pembangunan tersebut," kata.

Berdasarkan perencanaan, Sabrul menyatakan seharusnya pembangunan gedung Pemda II sudah memasuki tahap 29% dalam pelaksanaannya. Namun diketahui progres pembangunan tersebut baru mencapai 15,7% dari target sebelumnya sehingga terjadi deviasi sebesar 13,8%.

"Kami menanyakan permasalahannya yang sebenarnya terjadi hingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana," katanya.

Sabrul mengatakan dalam pengakuannya kontraktor yang melaksanakan pembangunan tersebut yaitu PT. Aura Otaka mengatakan keterlambatan terjadi karena pihak kontraktor juga bergantung kepada pihak lain dalam hal pengadaan barang yang tidak sesuai dengan jadwal. Akibatnya kontraktor juga harus menunggu untuk mendapatkan material yang dibutuhkan. " Kalau  seperti itu tidak bisa dijadikan alasan karena sebelumnya kan sudah direncanakan dan mereka seharusnya sudah tahu jadwalnya," katanya.

Pihak kejaksaan sudah meminta pihak kotraktor untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak terjadi deviasi dan pelaksanaan pembangunan bisa selesai sesuai dengan waktu. Namun jika memang tidak sesuai dengan progres maka pemerintah hanya akan membayar sesuai dengan progres pekerjaan yang sudah diselesaikan. "Kita harus menyelamatkan uang negara dibayar sesuai pekerjaan yang diselesaikan,” tandasnya.

Pewarta:Oca
Editor:As.