Karawang. - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, pencairan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal terlambat dan baru bisa dilakukan pada 3 Januari 2018.

Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan dimungkinkan pada 3 Januari 2018 dikarenakan pada tanggal 2 Januari 2018 pihak perbankan belum memberikan layanan.

Adapun, pencairan gaji PNS pusat, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian pada Januari 2018 juga tertuang dalam Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1130/PB/2017.

"Direncanakan bayar tanggal 2 Januari, yaitu hari kerja pertama, tetapi bila nanti ternyata tanggal 2 Januari jadi hari libur bersama (hingga saat ini belum ada penetapan sebagai hari libur bersama, maka dibayarkan pada hari pertama kerja tersebut, hal ini karena perbankan masih belum memberikan layanannya," kata Marwanto , Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Marwanto menegaskan, pembayaran gaji PNS pusat, prajurit TNI dan anggota Kepolisian sejatinya dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan. Dalam kasus ini, tepat tanggal 1 Januari 2018 sebagai hari libur tahun baru.

Lanjut Marwanto, jika libur tahun baru 2018 hanya berlaku hingga 1 Januari 2018. Maka pencairan gaji dilakukan pada tanggal 2 Januari 2018.

"Kalau liburnya sampai dengan tanggal 1 Januari, maka dibayar di tanggal 2 Januari," tukas dia.