Karawang-.Munculnya kasus Al Madinah adalah satu contoh mutlak lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag Karawang terhadap hadirnya travel haji dan umroh atau KBIH,ucap Ajang Supandi Wakil Ketua II DPRD Karawang,di Karawang.(18/1/2017).Saya ngomong fakta loh..berapa jauh sih jarak antara dua kantor yakni Al Madinah dan Kemenag lalu kenapa bisa kecolongan seperti itu.Apa lagi untuk kantor biro travel lainnya yang jauh dari kantor Kemenag Karawang pastinya tidak terkontrol,tandas Ajang yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Karawang.


Orang mau berdizir malah dibuat mikir dan pusing tujuh keliling.Persitiwa itu terjadi salah satu akibat dari lemahnya pengawasan Kemenag kepada travel umroh yang marak di Karawang.Kerja apa saja atuh orang-orang Kemenang yang bertugas bab haji dan Umroh.Ini tentunya sangat memperihatinkan banget,sesalnya.

"Terlebih terjadi lagi peristiwa penundaan penerbangan calon jamah umroh di Tempuran oleh salah satu travel asal Bandung,maka diyakini Kemenag Karawang memliki penyakit lupa,ya itu lupa umat diterlantarkan oleh Al Madinah dan lupa umat atau calon jamaah umroh yang gagal berangkat dan ini pun termasuk akibat tidak berfungsinya tupoksi Kemenag Karawang dalam pengawasan",lagi ungkap Ajang.

Apa gunanya kantor-kantor KUA disetiap kecamatan bila tidak difungsikam maksimal dan optimal sebagai kaki tangan Kemenag di daerah.Setahu saya tugas Kemenag bukan hanya ngurus pernikahan doang tapi urusannya banyak diantaranya secara gobal adalah pelaksanaan tugas,pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama,Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi juga pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah,bebernya.

Bila memang Kemenang Karawang tidak bisa secepatnya membereskan Al Madinah karena dalih menunggu keputusan Dirjen Haji RI,mudah banget sebagai tindaklanjutnya yakni tinggal membuat surat tembusan ke Pemkab dan Polres Karawang bahwa telah terjadi peristiwa yang ramai diguncingkan termasuk penundaan calon jammah umroh di Tempuran oleh travel asal Bandung.Itu semua perlu disikapi Kemenag Karawang dengan segera bukan dibiarkan umat menangis,tegasnya.


Kemudian katanya,kepada pihak Pemda Karawang bila memang sudah jelas Al Madinah tidak memilki TDUP,segera tutup saja karena sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran Perda Pariwisata.Ingat siapapun yang ada di Karawang wajib patuh dan tunduk kepada aturan dan peraturan yang berlaku termasuk kepada Perda.Karena Perda ada bukan untuk dilanggar tetapi dipatuhinya.

Dan sangat disayangkan ini terjadi,kenapa melalui suratnya pihak Al Madinah telah menyalahkan Pemda ketika mempertanyakan dokumen perizinan maka dari itu wajib dijawabnya dengan ketegasan,siapa sebenarnya yang salah.Dan saya secara pribadi serta lembaga mendukung penuh langkah yang akan ditempuh Pemkab Karawang,pungkas Wakil Ketua II DPRD.