JAKARTA.-Langkah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya berdampak kepada ongkos haji reguler. Ongkos haji khusus dan umrah yang dikelola biro perjalanan atau dikenal dengan sebutan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) juga terkena imbas.

Meskipun begitu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap PPIU cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. "Kalaulah terpaksa harus menaikkan maka kenaikan itu harus rasional," ujarnya di Jakarta,Kamis (4/1).

Lukman juga mengingatkan agar PPIU tidak mengambil keuntungan berlebihan sebagai akibat dari kebijakan pajak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Jangan sampai menaikkan harga lalu berdalih kenaikan karena pajak lima persen, tapi sesungguhnya untuk travel. Saya pikir hal seperti ini harus dihindari," katanya.

Sebelumnya, Menag menuturkan, Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji pengaruh pengenaan PPN terhadap ongkos haji. Jika pun ada kenaikan, Lukman menginginkan agar rentangnya tidak sampai memberatkan calon jamaah haji Indonesia. 

"Agar kenaikannya itu betul-betul pada ambang batas yang masih bisa ditoleransi," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, akan menjalin komunikasi dengan PPIU terkait pengaruh kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Kalau memang harus menaikkan harga itu harus sesuai dengan komponen dengan item-item yang terkena imbas dari PPN lima persen itu. Jadi tidak bisa dipukul rata," ujarnya.

Otoritas Zakat dan Pajak (General Authority of Zakat and Tax/GAZT) Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan pengenaan PPN sebesar 5,0 persen terhitung mulai 1 Januari 2018. GAZT mulai menerapkan kebijakan itu kepada barang dan jasa, seperti makanan/minuman, transportasi lokal, minyak dan produk-produk turunan, hotel dan jasa penginapan, layanan telekomunikasi, dan asuransi.

Manajer Project PPN pada GAZT Hamoud al-Harbi memproyeksikan, penerimaan tambahan dari implementasi kebijakan ini mencapai 35 miliar riyal Arab Saudi atau sekitar 9,35 miliar dolar Amerika Serikat. Berbicara kepada Emirates News Agency seperti dilansir Arabian Business, Rabu (3/1), al-Harbi menyebut penerimaan yang diperoleh akan digunakan untuk menopang proyek infrastruktur dan pembangunan.


Sejumlah pengurus teras asosiasi biro perjalanan haji khusus dan umrah mengaku tidak bisa berbuat banyak. Kenaikan harga paket ibadah adalah keniscayaan.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, sebagai tamu di Arab Saudi, mau tidak mau travel haji dan umrah pasti akan menaikkan paket harga. "Kita harus ikut dan menjalankan apa yang mereka lakukan di lapangan. Efeknya adalah pasti kenaikan harga karena kenaikan PPN tersebut membebani biaya operasional kita," ujarnya, Jumat (5/1).

Firman menuturkan, PPN lima persen tersebut akan berlaku pada sejumlah komponen yang ada di Arab Saudi, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi. "Jadi itu tidak bisa dielakkan. Pasti ada efek kenaikan. Nantinya terpaksa akan menaikkan biaya haji," katanya.

Terkait harga referensi paket umrah, sebelumnya Kemenag telah menetapkan harga referensi bagi PPIU yang akan menyelenggarakan ibadah umrah, yaitu sebesar Rp 20 juta. Namun, menurut Firman, meskipun ada kebijakan PPN, pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait harga standar minimal tersebut. 

"Karena sebagai referensi cukup itu menjadi pertimbangan bahwa harga yang masuk di akal untuk menjalankan perjalanan ibadah umrah minimal Rp 20 juta," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad. Menurut Baluki, PPIU otomatis pasti akan menaikkan paket haji khusus ataupun umrah. Pasalnya, jika tidak disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan membuat bisnis travel menjadi terganggu. 

"Terus kita mau biarkan, tidak menaikkan, tidak menambahkan lima persen? Terus dari mana nanti biaya lima persennya? Jadi normal-normal saja," ia mempertanyakan.

Menurut dia, masyarakat juga tidak akan protes jika pun ada kenaikan harga paket haji khusus ataupun umrah. Karena, menurut dia, mereka yang akan melaksanakan ibadah haji adalah calon jamaah yang mampu (Istithaah). Baluki menambahkan, pihaknya juga tidak akan mampu mengupayakan agar biaya haji khusus dan umrah nantinya tidak memberatkan jamaah. Namun, yang jelas akan ada harga penyesuaian.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi, menjelaskan pada dasarnya pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa untuk menetapkan harga paket haji khusus dan umrah pada 2018. Harga tersebut akan ditetapkan oleh masing-masing pengelola travel. 

"Asosiasi tidak mengambil peranan apa-apa tapi ini pemain langsung aja dengan travel-travel di sana atau pihak yang terkait dengan paket-paket di sana," kata Syam.