PELITAKARAWANG.COM,- BPN/ATR Karawang ditarget selesaikan 50 Ribu bidang sertifikat dalam Program T Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 ini. Selain mengidentifikasi pengukuran yuridia dan efektif menggenjot target, rencananya 3 ribu bidang sertifikat tanah akan rampung dan dibagikan mulai April bulan depan. Bahkan, simbolis distribusi sertifikat itu kabarnya mau diserahkan langsung Menteri BPN/ATR bersama Presiden RI Ir Jokowidodo.

Ali Rahman. A.Ptnh, Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan dan Tematik BPN/ATR Karawang, mengatakan, 50 Ribu bidang PTSL digarap tuntas tahun ini. Program pusat yang gratis itu membuat pihaknya kerja ekstra menuntaskan PTSL yang menyasar di 4 wilayah Kecamatan pesisir utara Karawang ini, yaitu Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya dan Cibuaya. Bahkan, pihak Kementrian menantang agar 3 ribu bidang diantaranya dirampungkan April ini untuk di distribusikan Simbolis oleh Menteri dan Presiden Jokowi di Karawang. Karenanya, di pilihnya 4 Kecamatan pesisir dalam PTSL itu selain atas dasar 
Penetapan Lokasi hasil kesepakatan, juga karena wilayahnya  yang masih  belum banyak sertifikat tanah, terlebih agar tidak menyulitkan, dipatok yang dalam satu hamparan saja, alias tidak tercecer ." Kita programkan PTSL 50 ribu bidang itu di 4 Kecamatan Pesisir yang satu hamparan," Katanya.

Dalam pengajuannya Sambung Ali, pihak BPN identifikasi dahulu, tanah yang masuk untuk di sertifikatkan itu masuk K1, K2, K3 atau K4, karena semuanya akan di cover penuh dalam program PTSL ini. Sebut saja K1, yaitu tanah yang belum bersertifikat, kemudian K2 sudah bersertifikat, K3 tanah yang bermasalah atau bersengketa dan K4 adalah tanah 

yang sudah di ukur tapi belum ada sertifikat. Maka ke empatnya ini di programkan jadi incaran identifikasi, hasilnya, dalam pengukuran sudah ada 5 ribuan bidang dan akan di selesaikan dahuli sertifikasinya 3 ribu bidang di bulan April mendatang. Karenya, ia optimis 3 ribu bidang bisa dituntaskannya dam siap diberikan simbolis kepada masyarakat. Selebihnya juga ada 20 ribu bidang lelang dan siap dilaksanakan kegiatan sertifikasinya. " Kita pastikan dan optimis akhir april siap didistribusikan," Ungkapnya.


Disinggung soal pungutan dalam PTSL, Ali menyebut hal ini perlu di klarifimasi, karena bagi BPN/ATR jelas tidak boleh ada pungutan sepeserpun dalam sertifikasi PTSL,  tetapi kalau ada bukti seperti bukti kwitansi, harus diklarifikasikan dulu, pengeluaran biaya itu untuk apa. Bisa jadi untuk materai yang ditanggung sendiri, pajak atau hitang BPHTB, jelas hal itu harus di bayar dulu. Sebab, bagi pegawai dan petugas BPN/ATR semuanya sudah sesuai kebutuhan sesuai progres, karena biaya langsung dari APBN, itu sebut Ali diatur dalam SKB 3 Menteri, bahkan musyawarah dengan saber Pungli juga ada kesimpulan, bahwa PTSL tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu perbidang. " Kita dan petugas sudah diberi anggaran, pengaturannya ada dalam SKB 3 Menteri soal PTSL ini, bahkan bersama Saber Pungli juga dilarang memungut lebih dari Rp 500 ribu, kalau ada Pungli, silahkan datang ke kantor, klarifikasi kami," Tandasnya.
Program 50 Ribu Bidang PTSL 2018 :

Kecamatan Pakisjaya
Kecamatan Tiryajaya
Kecamatan Batujaya dan
Kecamatan  Cibuaya