Breaking News
---

14 PENDAMPING PKH PILIH MUNDUR DARI PPK

PELITAKARAWANG.COM - Setelah menuai desakan karena dianggap Double Job dan pelanggaran atas Edaran Kementrian Sosial (Kemensos) agar Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak merangkap Penyelenggara Pemilu, akhirnya terjawab Rabu 21/3. Forum Pendamping PKH bersama Pejabat Dinas Sosial langsung menggelar pertemuan khusus membahas isu terkait, hasilnya, sebanyak 14 Pendamping PKH komitmen tetap bekerja di Program Kemensos tersebut dan menanggalkan jabatannya sebagai Penyelenggara Pemilu baik Pengurus maupun Anggota dam Kesekretariatan di PPK.

Ketua Forum Pendamping PKH Karawang, Asep Jazuli Hamzah mengatakan, pihaknya bersama Kabid dan Kasie di Dinas Sosial sikapi langsung desakan dari sejumlah pihak soal double jobnya para pendamping PKH di PPK atau penyelenggara pemilu. Yang hadir sebut Asep, ada 14 orang dan dari jumlah itu pihaknya konfirmasi kebenaran bahwa rangkap jabatan tidak dibenarkan, apalagi menjadi penyelenggara pemilu yang rentan muatan politisnya. Wal hasil, ia apresiasi para Pendamping PKH ini memilih komitmen untuk tetap menjadi Pendamping PKH dan membuat pernyataan tertulis untuk menanggalkan pekerjaannya di Penyelenggara Pemilu atau PPK. Atas hasil tersebut, semuanya clear tetap bekerja di PKH dan berhenti di PPK, namun sambung Asep, jumlah tersebut, diakuinya kemungkinan belum semua dan masih ada beberapa yang belum hadir, kemungkinan juga masih akan menyusul. " Kita sudah musyawarahkan menyikapi persoalan ini, hasilnya yang 14 ini pilih komitmen di Pendamping PKH, dan mundur di PPK," Katanya.

Divisi SDM KPUD Karawang, Adam Bachtiar mengaku belum menerima laporan adanya belasan Petugas PPK mundur karena alasan double job dengan tugasnya sebagai Pendamping PKH, meskipun demikian, pihakmya masih menunggu pernyataan mundurnya beberapa Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan itu di meja KPUD. Ia pastikan sebut Adam, stabilitas dan tahapan khususnya di Pilgub Jawa Barat tidak akan terganggu, karena sistem pemggantian atas kekosongan PPK akan dilanjutkan oleh orang di Nomor urut grade selanjutnya yang naik sesuai hasil seleksi yang dilakukan saat itu. "  Kami belum mendapatkan laporan PPK yang mundur, Insya Allah tidak akan mengganggu tahapan Pilgub, karena yang mundur itu langsung kita PAW ke Nomor urut selanjutnya," Katanya.

Seperti diketahui, Kementrian Sosial kirimi surat Nomor 280 tahun 2013 tertanggal 8 Mei 2013 soal larangan Pendamping PKH merangkap sebagai Penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan