PELITA KARAWANG.COM - Kementerian Perhubungan resmi melarang powerbank berdaya besar masuk ke pesawat. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat. Agus mengatakan hanya powerbank berdaya 100 Wh ke bawah yang boleh dibawa.
"Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2018).
Agus menekankan Surat Edaran ini ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan ini muncul mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut," ujarnya.
Dalam SE Keselamatan Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan 9 Maret 2018 kemarin ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan powerbank kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri atau check-in. Maskapai juga harus memastikan powerbank yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
"Di antaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, powerbank itu harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
"Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang," tuturnya.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara. Untuk powerbank yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus:
Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah) (wsw/wsw)


Sumber : detik.com