PELITAKARAWANG.COM- Ada kabar gembira bagi anda yang ingin membuat nomor pokok wajib pajak, atau NPWP.
Pasalnya,Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menghapus persyaratan menunjukkan KTP atau dokumen data diri.
Pasalnya,Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menghapus persyaratan menunjukkan KTP atau dokumen data diri.
0Komentar