PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak melarang kepala daerah masuk dalam struktur tim pemenangan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun KPU menegaskan kepala daerah dilarang menjabat sebagai ketua.

"Menurut Peraturan KPU yang juga diturunkan dari undang-undang, kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 12 September 2018.

Wahyu mengatakan kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye agar tidak mengganggu kinerjanya. Selain itu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas maupun kewenangannya untuk kepentingan paslon tertentu.

Wahyu menegaskan, KPU juga tidak melarang kepala daerah menyatakan dukungan kepada paslon tertentu. Dukungan tersebut merupakan hak politik seseorang.

"Sebagai pribadi dia mempunyai hak politik. Tetapi kalau seorang kepala daerah atau pejabat negera, kan ada aturan lain. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu. Namun, dia punya hak memberikan dukungan politik ke paslon tertentu," kata Wahyu.

Kepala daerah yang kini mantap mendukung Jokowi-Ma'ruf di antaranya Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB), Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernua Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kemudian ada nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba yang juga memberikan diukungan serupa untuk Jokowi-Ma'ruf.