PELITAKARAWANG.COM-.Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo memastikan aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi segera dipecat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 2.357 ASN tersangkut korupsi masih menerima gaji. 

Tjahjo mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan KPK untuk membicarakan masalah ini. Dalam pertemuan turut hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Syafruddin, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. 

"Untuk mencari dengan detail 2.357 ASN yang kemarin ditemukan KPK," kata Tjahjo ditemui usai Rakor Mantap Brata bersama Polri-TNI di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018. 

Dia menambahkan pihaknya juga sudah membuat MoU dengan para sekretaris daerah di seluruh Indonesia untuk mengetahui pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi namun masih berstatus ASN. Dia berjanji masalah ini selesai pada Desember 2018. 

"Yang masih menjabat, harus segera diberhentikan, disetop karena sudah ada UU-nya," pungkas dia. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dipecat.  Sebab, meski sudah diblokir dan dipastikan tidak akan naik pangkat, hingga kini status mereka masih PNS aktif dan menerima gaji.

"Per hari ini, 2357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),"‎ kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Meski telah diblokir, para koruptor itu belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. KPK meminta negara melakukan pemecatan secara tidak hormat.

"‎Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan," ucap dia.