PELITAKARAWANG.COM-. Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan tengah mengajukan kompleks pecandian di Batujaya menjadi kawasan cagar budaya nasional. Kompleks pecandian seluas 500 hektare itu terletak di Desa Segaran dan Desa Telukbuyung. 

Candi Jiwa Karawang

"Kami sudah mengkaji dengan tim cagar budaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan membahas untuk pengajuan ke Pemerintah Pusat," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, ucap Firman Sofyan.

Lanjut Firman, pecandian Batujaya pertama kali dipugar pada Tahun 1984-an. Ia mengatakan kompleks pecandian Batujaya yang memlki 62 candi itu merupakan peninggalan peradaban Hindu-Budha yang diperkirakan pada abad 3 masehi.

Firman mengatakan dari hasil kajian bersama tim cagar budaya Jawa Barat, dari 500 hektare wilayah Candi Batujaya, pihaknya akan mengajukan sekitar 337 hektare yang akan diajukan menjadi kawasan cagar budaya.

candi jiwa Karawang

Luasan itu akan dibagi ke dalam tiga zonasi yang terdiri dari zona hijau, zona kuning dan zona biru.

"Karena di sana banyak pemukiman, pesawahan dan candi itu sendiri. Sehingga kita akan melakukan zonasi itu untuk membatasi," kata dia.

Saat ini surat pengajuan telah berada di Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk ditandatangani. Kemudian akan diajukan kepada pemerintah pusat.

"Kawasan pecandian Batujaya ini kami targetkan secepatnya. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010," ujarnya.

Ia menegaskan tujuan kawasan cagar budaya nasional itu untuk menjaga kawasan pecandian peninggalan Tarumanegara sebagai aset negara sebagai bagian sejarah nusantara terpenting di Indonesia.

Selain itu, kawasan pecandian Batujaya diharapkan bisa menjadi objek wisata internasional. Pasalnya merupakan komplek pecandian terluas dan tertua di Indonesia.

"Sejauh ini masih dimanfaatkan untuk objek penelitian. Kita berharap menjadi kawasan wisata internasional," pungkasnya.