PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya disangka kuat terlibat kasus suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.

Sunjaya dan Gatot terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Prosesnya bermula pada 24 Oktober 2018. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketika itu, penyidik KPK mendatangi rumah DS, ajudan Sunjaya, di Kedawung Regency 3, Cirebon. Penyidik menyita Rp116 juta.

'Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,' kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain. Nilainnya Rp6.425.000.000.

Pukul 16.30 WIB, tim bergerak ke rumah Gatot Rachmanto di Graha Bima, Cirebon. Tim menangkap Gatot di rumahnya. Sementara tim lain bergerak ke kantor pendopo untuk menangkap Bupati Cirebon dan ajudannya, N.

'Pararel,' ungkap Alexander.

Selanjutnya, berturut-turut menciduk Kabid Mutasi Pemkab Cirebon, SD, dan SP, pejabat BKPSDM Pemkab Cirebon. Jam ketika itu menunjukkan pukul 17.30 WIB. Mereka semua lalu langsung dibawa ke Jakarta.

Alexander mengatakan, pada hari itu juga KPK menerima pengembalian uang dari S, sekretaris Sunjaya. Jadi, tambah dia, total uang yang disita Rp385.965.000 plus bukti transfer perbankan senilai Rp6.425.000.000.

Dalam kasus ini, Sunjaya diduga menerima suap dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang bagian fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.