PELITAKARAWANG.COM-. Pemerintah akan memberikan hadih Rp200 juta kepada warga yang melaporkan kasus korupsi. Namun, laporan itu harus disertai sejumlah bukti yang akurat.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan kebijakan itu sudah mengatur mekanisme pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Namun, tak sembarang pelaporan bisa mendapat hadiah.

"Laporan harus disertai bukti-bukti dan mendorong sebuah proses hukum sampai proses pengadilannya," kata Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Pemberian hadiah kepada warga yang melaporkan kasus korupsi diyakini dapat menghilangkan korupsi di Tanah Air. Kini masyarakat akan menjadi mata para penegak hukum.

Hasto menyebut kebijakan bagian dari bentuk semangat pemerintah memberantas korupsi. "Itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik," kata Hasto.

Hasto mengatakan, pemerintah ingin serius menciptakan budaya antikorupsi. Aturan ini diharapkan bisa membuat tata pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

"Mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara, berbagai peraturan-peraruran untuk mendorong partisipasi masyarakat, itu merupakan hal yang positif," ujarnya.

Pemberian hadiah kepada warga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Perhargaan bagi pelapor dijelaskan dalam Ayat (1) Pasal 17 yang menyebut pemberian penghargaan berupa hadiah bagi pelapor kasus korupsi sebesar 2 perseribu dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," sebagaimana ditulis dalam Pasal 17 ayat (2) PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari Setneg.go.id.