PELITAKARAWANG.COM - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro memahami kegalauan honorer K2 soal gaji PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebab, anggarannya belum pernah dibahas oleh pemerintah dengan dewan.
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) soal PPPK, lanjutnya, bagi yang direkrut instansi pusat akan digaji APBN. Sedangkan yang mengabdi di provinsi dan kabupaten kota, dibayar masing-masing daerah.
"Namun, (seleksi) PPPK ini menimbulkan masalah tersendiri. Sebab gaji mereka sampai sejauh ini belum jelas dari mana sumbernya (mata anggarannya)," ucap Nizar kepada JPNN, Minggu (24/2).


Nizar yang juga anggota Badan Anggaran DPR mengatakan, dalam rapat-rapat di komisi yang membidangi masalah pendidikan, tidak ada pembahasan mengenai gaji PPPK.
"Kalau ternyata eksekutif menganggarkan gaji PPPK bersumber dari APBN, sudah jelas hal tersebut melanggar. Sebab untuk anggaran, aturannya harus dirembukkan dengan DPR," ucapnya.
Diakuinya, PPPK memiliki landasan hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja PP yang dikeluarkan tersebut bukanlah solusi bagi pegawai honorer K2.
"PP tersebut tujuannya lebih bermuatan politis untuk meredam pegawai honorer yang menuntut menjadi PNS setelah sekian lama mengabdi," tegas ketua DPP Gerindra itu.
Terlebih lagi, dalam PP tersebut ada pasal-pasal yang tidak menguntungkan honorer K2. Misalnya Pasal 37 ayat 1 berbunyi, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan demikian, masa kontrak 1 tahun menjadikan posisi honorer K2 sangat lemah. "Bisa saja di tahun-tahun berikutnya posisinya dicoret tanpa alasan yang jelas. Mestinya bagi honorer K2 masa kontraknya berlaku sebagaimana PNS," tandas Nizar.(fat/jpnn).