PELITAKARAWANG.COM-.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons positif tentang pendapat sejumlah tokoh maupun Komisi II DPR yang berniat untuk mengkaji ulang Undang-Undang Pemilu. Kemendagri menilai memang perlu adanya perbaikan untuk pemilu kedepannya agar lebih baik. 

"Jadi prinsipnya itu kalau evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2019, Pak Mendagri kan juga sudah menyatakan, prinsipnya setuju dengan adanya evaluasi, hasil evaluasi mungkin berdampak kepada termasuk hasil evaluasi regulasinya," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4/2019).


Bahtiar mengatakan salah satu yang perlu diperbaiki adalah proses rekrutmen petugas KPPS. Dia enggan pelaksanaan pemilu ke depannya kembali memakan korban.


"Nah pertanyaanya pada apanya yang diperbaiki? Apakah misalnya proses rekrutmen penyelenggara tingkat bawah yang KPPS, selama ini kan misalnya nggak ada tes kesehatan apa segala macam kan nggak ada, nggak seperti anggota Bawaslu atau KPU Kabupaten Kota, kan itu ada tes kesehatan, fisik segala macam, nah ini kan nggak ada, jadi hal seperti itu belum ada UU Nomor 7 karena itu, UU (7/2017) itu sama dengan sebelumnya, apakah itu misalnya soal sistem pemilunya, sistem pemilunya masih menggunakan sistem pemilu terbuka sekarang kan gitu dulu, perdebatannya banyak hal," tuturnya.

Meski begitu, dia menyarankan agar pemilu yang sekarang ini berjalan diselesaikan tuntas terlebih dahulu. Dia menegaskan Kemendagri sendiri siap jika seusai pemilu UU Pemilu akan dievaluasi.

"Sehingga biarlah persoalan ini selesai sampai tuntas, tapi pemerintah prinsipnya merespon positif, kalau misalnya akan ada dilakukan evaluasi komperhensif, utuh, dan lengkap tentang hal itu, prinsipnya kita hargai masukan-masukan itu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, setuju UU Pemilu 7/2017 direvisi. Menurut Amali, banyak peraturan yang tidak dirumuskan dengan baik terkait gelaran Pemilu 2019 yang diselenggarakan serentak.

"Saya setuju setelah terbentuknya pemerintahan baru, DPR yang baru segera maju dengan revisi UU 7/2017. Banyak hal yang tidak diperhitungkan pada saat merumuskan UU itu," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).

Amali juga menyinggung soal banyaknya petugas KPPS yang kelelahan karena beban kerja yang berlebihan. Tak hanya itu, Amali juga mendukung jika memang ada usulan pemisahan pemilu. Namun, seluruh usulan terkait revisi UU Pemilu harus dibahas dengan saksama dan komprehensif. (Sumber:detik.com).