PELITAKARAWANG.COM. - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis mengungkapkan, semua koper jemaah harus harus diberi tanda yang jelas, termasuk mencantumkan nama hotel. Ketentuan ini sama seperti tahun lalu untuk memudahkan pihak Maktab Wukala dalam mengelompokkan dan mengirimkannya ke hotel jemaah.

Menurut Sri Ilham, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan edaran ke Kakanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia terkait hal ini. Ada sejumlah ketentuan dalam edaran tersebut.

Pertama, sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring, tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya.

"Setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan 1 - 10 (merah, kuning, biru, coklat, hijau, putih, oranye, ungu, hitam, dan merah muda)," kata Sri Ilham Lubis melalui pesan dari Jeddah, Sabtu (25/5).

Kedua, koper jemaah yang akan berangkat pada gelombang pertama, diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. "Informasi terkait nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan bisa diperoleh di KUA," ujar Sri Ilham.

Ketiga, koper jemaah yang berangkat gelombang kedua, diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, dan nomor rombongan. Jemaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari 1 - 11, sebagai berikut: hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, coklat, dan hitam.

Keempat, jemaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan dengan berat maksimal 32 kg untuk koper, dan 7 kg untuk tas kabin.

Kelima,jemaah tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan (koper, tas kabin, dan tas paspor) yang di berikan pihak penerbangan.

Kemudian,jemaah tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. "Jika masih ditemukan, koper akn dibongkar pihak penerbangan," jelas Sri Ilham.

Ketujuh, barang yang dilarang dibawa selama penerbangan yaitu: bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

"Diimbau jemaah untuk menaruh barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan dibagasi," tandasnya. (esy/jpnn).