PELITAKARAWANG.COM-Jelang berakhirnya masa jabatan 33 Kades,sejumlah ASN, khususnya di lingkungan Kecamatan,mulai membidik posisi Penjabat Sementara (Pjs). Beberapa diantaranya memang jadi prioritas, selama mampu mengantongi izin atasan dan hasil musyawarah internal pemerintahan desa, ASN yang tidak dengan jabatan tertentu, boleh menjadi Pjs. 

Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar mengatakan,anggota Pol PP di lingkungan Kecamatan,boleh atau tidaknya menjadi Pjs kades,tergantung aturan dari BKPSDM. "Silahkan tanya ke BKPSDM, boleh enggaknya, " katanya.


Kasie Kesdis BKPSDM Karawang, Dudi mengatakan,pada dasarnya semua PNS,boleh-boleh saja berminat jadi Pjs Kades,lagi pula tidak ada larangan pengecualian,termasuk buat anggota Pol PP sekalipun, sebab menurut UU dan PP,Bupati mengangkat pjs kades dari pns daerah, itu di sebutkan tanpa spesifik harus dari fungsional umum. Termasuk di Perbup Nomor 37 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa. "Gak ada larangan dan pengecualian, semua PNS bisa dan boleh jadi Pjs Kades, asal se izin atasannya, " Pungkasnya. (Rdi).